Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 12 September 2025
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini, 12 September 2025 perlu diketahui oleh pengendara yang akan bepergian di wilayah Jakarta. Sebab, terdapat aturan Ganjil Genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan dan wajib dipatuhi oleh setiap pengendara.
Ganjil Genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sesuai pelat nomor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut kendaraan pribadi yang melintas dibatasi demi terciptanya kelancaran lalu lintas.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 12 September 2025 untuk Pengendara
Setiap harinya sistem Ganjil Genap berlaku di beberapa ruas jalan yang menjadi titik kemacetan. Berdasarkan informasi dari situs smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini, 12 September 2025 untuk pengendara.
Pagi: mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sore: mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Sesuai jadwal tersebut, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang bisa melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem Ganjil Genap. Sebab, hari ini merupakan tanggal 12, yang merupakan tanggal genap.
Jika memiliki kendaraan dengan pelat nomor ganjil, maka tidak bisa melewati beberapa jalan di Jakarta pada jam tersebut. Hal ini dikarenakan Ganjil Genap membuat kendaraan dengan pelat ganjil bisa melintas pada tanggal ganjil, dan pelat genap pada tanggal genap.
Perlu diingat, bahwa jadwal Ganjil Genap tersebut hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Sementara, pada akhir pekan dan hari libur nasional, sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam sistem Ganjil Genap ini. Dikutip dari situs jakarta.go.id, berikut ini beberapa jenis kendaraan tersebut.
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Pemadam kebakaran
Transportasi umum berpelat kuning
Sepeda motor
Kendaraan dengan bahan bakar listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan operasional dengan TNKB warna merah, TNI, dan Polri
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional
Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Daftar Jalan dengan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Selain mengetahui jadwal sistem Ganjil Genap Jakarta yang berlaku, pengendara juga perlu mengetahui daftar ruas jalan yang diberlakukan sistem tersebut. Berdasarkan informasi dari situs jakarta.go.id, berikut ini daftar jalan selengkapnya.
1. Jakarta Pusat
Untuk area Jakarta Pusat, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
Untuk area Jakarta Selatan, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
Untuk area Jakarta Timur, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
Untuk area Jakarta Barat, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Setelah mengetahui jadwal Ganjil Genap Jakarta hari ini, 12 September 2025 dan ruas jalannya, maka pengendara bisa melintas di jalan tersebut dengan kendaraan berpelat nomor genap. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. (Prima)
Baca juga: Titik Ganjil Genap Jakarta 2025 untuk Para Pengendara