Konten dari Pengguna

Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Inilah Penjelasan Selengkapnya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk pajak motor berapa tahun sekali. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk pajak motor berapa tahun sekali. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Pajak motor berapa tahun sekali? Pertanyaan sederhana ini ternyata sering menimbulkan kebingungan bagi pemilik kendaraan. Banyak yang masih ragu kapan tepatnya harus membayar pajak, sehingga jadwalnya kerap terabaikan.

Padahal, memahami ketentuan pajak kendaraan penting untuk menjaga kelancaran administrasi. Bukan hanya soal biaya, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan hukum dan kenyamanan saat berkendara di jalan raya setiap hari.

Pajak Motor Berapa Tahun Sekali?

Ilustrasi untuk pajak motor berapa tahun sekali. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Menurut laman pid.kepri.polri.go.id dan bapenda.jabarprov.go.id, jawaban dari pertanyaan “pajak motor berapa tahun sekali?” adalah setiap setahun sekali dan setiap lima tahun sekali. Berikut adalah penjelasan masing-masing pajaknya:

1. Pajak Tahunan

Pajak tahunan diberlakukan setiap satu tahun sekali. Pemilik harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum di STNK.

Pembayaran ini juga sekaligus menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Dengan begitu, kendaraan bermotor tetap memiliki dokumen sah untuk digunakan di jalan, serta terhindar dari sanksi hukum dan risiko denda keterlambatan.

Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah menyediakan berbagai layanan pembayaran. Pajak tahunan kini bisa dibayar melalui e-Samsat, aplikasi SIGNAL, Samsat keliling, Samsat corner, hingga bank dan marketplace yang bermitra.

Meski pembayaran bisa dilakukan secara online, pengesahan STNK tetap perlu dilakukan secara fisik. Pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat atau gerai layanan resmi terdekat untuk mencetak tanda pengesahan pajak tahunannya.

2. Pajak 5 Tahun

Selain kewajiban tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus membayar pajak lima tahunan. Proses ini meliputi perpanjangan masa berlaku STNK sekaligus penggantian plat nomor kendaraan atau TNKB.

Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk menjalani seluruh prosedur administrasi dan pembayaran.

Kendaraan juga harus dibawa untuk cek fisik. Pada tahap ini, petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang ada, sebagai bagian dari verifikasi sebelum penerbitan STNK baru dan plat nomor resmi.

Selain itu, dokumen yang wajib dibawa antara lain adalah STNK asli, BPKB asli, dan KTP pemilik. Setelah semua proses selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru beserta plat nomor yang baru untuk lima tahun ke depan.

Itulah ulasan mengenai pajak motor berapa tahun sekali beserta penjelasan masing-masing pajaknya. Semoga uraian tersebut bermanfaat sebagai panduan praktis dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan secara tepat dan teratur. (Nida)

Baca juga: Besaran Pajak Mobil Listrik yang Perlu Diketahui oleh Masyarakat