Pembatasan Akses Gerbang Tol Dalam Jakarta Resmi Diterapkan, Ini Aturannya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru-baru ini, Jasa Marga mengumumkan pembatasan akses gerbang Tol Dalam Jakarta. Keputusan tersebut memicu rasa penasaran publik, terutama pengendara yang ingin mengetahui gerbang tol mana saja yang terdampak.
Mengetahui informasi ini menjadi penting agar perjalanan tetap lancar. Tanpa pemahaman yang akurat, pengendara bisa salah mengambil jalur, membuang waktu, atau menghadapi kendala saat melintasi tol yang dibatasi.
Pembatasan Akses Gerbang Tol Dalam Jakarta
Mulai Rabu, 17 September 2025 pukul 03.00 WIB, PT Jasa Marga melalui Divisi Regional Metropolitan resmi menerapkan pembatasan akses gerbang Tol Dalam Jakarta. Kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan Non-Golongan I dan bus.
Artinya, truk dua hingga lima gandar serta bus sementara tidak dapat melintas di beberapa gerbang tol. Informasi ini dimuat dalam unggahan Instagram @official.jmmetropolitan, yang juga menyebut daftar tol yang dibatasi dan alternatifnya.
Langkah tersebut diambil setelah tujuh gerbang tol terbakar akibat aksi massa di sekitar Gedung MPR/DPR beberapa waktu lalu. Dengan demikian, pembatasan sementara ini bertujuan agar pemulihan layanan tol berjalan secara efisien.
Oleh karena itu, selama kebijakan berlaku, pengendara disarankan untuk menyesuaikan rute perjalanan agar tidak terganggu. Semakin tertib pengendara, semakin cepat pula harapan revitalisasi tol dapat selesai dan pembatasan dihentikan.
Daftar Gerbang Tol yang Dibatasi dan Alternatifnya
Dari total jumlah gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, saat ini tujuh di antaranya menerapkan ketentuan pembatasan kendaraan. Dikutip dari Instagram @official.jmmetropolitan, inilah daftar gerbang tol yang dibatasi beserta alternatifnya.
1. Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta yang Dibatasi
Pembatasan sementara berlaku di tujuh gerbang tol (GT) berikut:
Arah Cawang: GT Slipi 2, GT Pejompongan, GT Semanggi 1, GT Semanggi 2
Arah Grogol: GT Kuningan 1, GT Slipi 1
2. Gerbang Tol Alternatif untuk Transaksi
Kendaraan Non-Golongan I dan bus dapat menggunakan lima gerbang tol (GT) alternatif berikut:
Arah Cawang: GT Tanjung Duren, GT Kuningan 2, GT Tebet 2
Arah Grogol: GT Tebet 1, GT Senayan
Demikian ulasan mengenai pembatasan akses gerbang Tol Dalam Jakarta, lengkap dengan daftar tolnya. Semoga informasi tersebut memudahkan pengendara dalam merencanakan perjalanan atau urusan di tol terkait. (Nida)
Baca juga: Daftar Tol Dalam Kota Jakarta dan Tarifnya