Konten dari Pengguna

Pondok Indah Ganjil Genap atau Tidak? Cek Aturannya di Sini

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pondok Indah ganjil genap atau tidak. Foto: Unsplash.com/razi pouri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pondok Indah ganjil genap atau tidak. Foto: Unsplash.com/razi pouri

"Pondok Indah ganjil genap atau tidak?" Pertanyaan ini sering muncul karena kawasan tersebut dikenal dengan kepadatan lalu lintasnya.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap sendiri telah menjadi salah satu strategi penting untuk mengendalikan kemacetan sekaligus menekan emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Pondok Indah Ganjil Genap atau Tidak?

Ilustrasi Pondok Indah ganjil genap atau tidak. Foto: Unsplash.com/Nuril Ahsan

Pondok Indah ganjil genap atau tidak? Jawabannya adalah kawasan Pondok Indah tidak termasuk dalam daftar ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.

Dikutip dari jakarta.go.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberlakukan pembatasan kendaraan pada 26 ruas jalan tertentu, yang sebagian besar berada di wilayah utama lalu lintas.

Di wilayah Jakarta Selatan, penerapan aturan ini mencakup Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan HR Rasuna Said.

Dengan demikian, kendaraan yang melintas di kawasan Pondok Indah tidak terkena larangan ganjil genap baik pada jam pagi maupun sore hari sesuai aturan yang berlaku.

Pondok Indah sendiri sempat menjadi bagian dari jalur ganjil genap ketika Asian Games 2018 berlangsung, tetapi aturan tersebut dihentikan setelah ajang olahraga internasional itu berakhir sehingga kawasan ini kembali bebas dari pembatasan.

Ketentuan ganjil genap di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum resmi penerapannya.

Aturan ini menetapkan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh melintas sesuai kesesuaian antara tanggal kalender dan digit terakhir plat nomor kendaraan.

Penerapan kebijakan ini berlaku pada hari kerja dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Hari libur nasional tidak termasuk dalam ketentuan ini sehingga kendaraan bisa melintas bebas tanpa memperhatikan angka ganjil atau genap.

Kebijakan ganjil genap bukan hanya ditujukan untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga menjadi upaya konkret menurunkan tingkat polusi udara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa kualitas udara yang lebih baik adalah tujuan besar di balik pembatasan ini.

Oleh sebab itu, kendaraan berbahan bakar listrik, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum berplat kuning dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan dengan stiker disabilitas maupun kendaraan operasional tertentu seperti milik Polri, TNI, dan pejabat negara.

Pengecualian ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut memang dirancang secara selektif agar tidak mengganggu kebutuhan vital masyarakat.

Kendaraan darurat dan transportasi publik tetap diberi keleluasaan untuk memastikan kelancaran layanan penting tetap berjalan.

Sementara itu, pengendara kendaraan pribadi di ruas jalan yang masuk daftar ganjil genap diharapkan bisa beralih menggunakan transportasi umum.

Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan pola mobilitas yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi Jakarta.

Sebagai kesimpulan, pertanyaan mengenai Pondok Indah ganjil genap atau tidak dapat dijawab dengan tegas bahwa kawasan ini tidak masuk dalam ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Kondisi ini membuat Pondok Indah tetap menjadi jalur bebas ganjil genap, meskipun jalan lain di Jakarta Selatan sudah termasuk dalam daftar penerapan aturan. (Khoirul)

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Sabtu, 27 September 2025