Samsat Jakarta Utara dan Pusat: Jam Operasional, Alamat, dan Layanannya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Samsat Jakarta Utara dan Pusat ini merupakan Samsat bersama untuk daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Sebelum mengurus pajak di sana, informasi tentang jam operasional, alamat lengkap, hingga layanannya perlu diketahui lebih dulu.
Dikutip dari Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan PKB hingga 31 Agustus 2025, oleh Administrator, (2025), dalam situs indonesia.go.id, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor Samsat Induk.
Samsat Induk harus sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Samsat Jakarta Utara dan Pusat ini termasuk salah satu Samsat Induk di wilayah Jakarta.
Alamat dan Jam Operasional Samsat Jakarta Utara dan Pusat
Dikutip dari Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Pemutihan PKB hingga 31 Agustus 2025, oleh Administrator, (2025), dalam situs indonesia.go.id, alamat dan jam operasional Samsat Jakarta Utara dan Pusat, yaitu:
Alamat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jalan Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara. 14420.
Jam operasional: Senin-Jumat buka pukul 08.00 pagi sampai 15.00 sore. Sabtu-Minggu Samsat tutup.
Pelayanan Samsat Jakarta Utara dan Pusat
Dikutip dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPPPKB), (2025), dalam situs bapenda.jakarta.go.id, pelayanan pada Samsat Jakarta Utara dan Pusat ini yaitu:
Pendaftaran serta pencatatan kendaraan bermotor.
Pelunasan pajak untuk kendaraan bermotor.
Iuran wajib yang dialokasikan sebagai dana kecelakaan lalu lintas.
Dalam situs bapenda.jakarta.go.id juga dijelaskan bahwa Samsat Jakarta Utara dan Pusat menegaskan komitmen penuh untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
Samsat ini berusaha menjaga kualitas, ketepatan, serta konsistensi dalam setiap proses pelayanannya.
Namun, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekurangan atau kegagalan dalam memenuhi pelayanannya, pihak Samsat menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk konsekuensi.
Untuk keperluan lainnya di Samsat Jakarta Utara dan Pusat, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (021) 64715202, 6405826, fax (021) 6405826, WhatsApp 6281260006177, dan bisa juga ke samsat.pusat@jakarta.go.id.
Demikianlah informasi mengenai Samsat Jakarta Utara dan Pusat. Samsat Jakarta Utara dan Pusat hadir untuk memudahkan urusan kendaraan bermotor masyarakat. (IF)
Baca juga: Daftar Kantor Samsat di Tangerang dan Informasi Jadwal Pelayanannya