SIM Mati 1 Tahun, Apa Bisa Diperpanjang? Ketahui Jawabannya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan SIM mati 1 tahun, apa bisa diperpanjang kerap muncul di kalangan pengendara, terutama yang lalai memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Banyak yang mengira masih ada toleransi waktu untuk melakukan perpanjangan. Faktanya, ada aturan tegas yang harus dipahami oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika melewati batas tersebut, pemilik SIM akan berhadapan dengan prosedur yang berbeda dibanding perpanjangan normal.
SIM Mati 1 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?
SIM mati 1 tahun apa bisa diperpanjang sering menjadi pertanyaan yang membuat sebagian orang penasaran.
Faktanya, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang.
Bahkan, dikutip dari restangerangkota.metro.polri.go.id, meskipun SIM mati satu hari pun juga tidak dapat diperpanjang. Pemilik kendaraan harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur pada umumnya.
Pembuatan SIM baru ini berarti pemilik harus menjalani seluruh prosedur dari awal. Mulai dari kesehatan, ujian teori, dan ujian praktik. Tidak ada pengecualian atau dispensasi khusus bagi yang telat memperpanjang.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan setiap pengemudi tetap layak dan aman saat mengemudikan kendaraan. Tes ulang membantu menguji kembali kemampuan berkendara, pengetahuan rambu lalu lintas, dan kesiapan fisik pengemudi.
Selain itu, adanya batas waktu tegas mendorong kedisiplinan masyarakat. Jika ada toleransi terlalu panjang, pengemudi dikhawatirkan akan mengabaikan jadwal perpanjangan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di jalan.
Oleh karena itu, pemilik SIM perlu memperhatikan masa berlaku yang tertera pada kartu. Proses perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Selain itu, saat ini perpanjangan juga lebih mudah dilakukan melalui layanan online di aplikasi Digital Korlantas POLRI atau di gerai SIM keliling. Dengan memanfaatkan layanan ini, risiko lupa memperpanjang dapat diminimalkan.
Jadi, SIM mati 1 tahun apa bisa diperpanjang? Jawabannya tidak. SIM yang sudah mati, baik satu hari maupun satu tahun, tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM harus membuat baru dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Mengetahui aturan ini cukup penting agar pemilik kendaraan tidak mengalami kendala saat berkendara. Kedisiplinan dalam memperpanjang SIM tepat waktu akan membuat proses administrasi menjadi lebih mudah dan legalitas berkendara tetap terjaga. (rudin)
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A dan C Agustus 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu