Konten dari Pengguna

Tarif Tol Japek 2 untuk Semua Golongan Kendaraan

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk tarif Tol Japek 2. Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk tarif Tol Japek 2. Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Tol Japek 2 merupakan ruas jalan yang menghubungkan wilayah Jakarta hingga Cikampek. Jalan tol ini sering menjadi alternatif warga yang hendak bepergian, sehingga informasi mengenai tarif Tol Japek 2 banyak dicari.

Kabarnya, tarif tol ini beberapa kali mengalami penyesuaian akibat pemeliharaan dan kebijakan pemerintah. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui daftar harga terbaru, yang biasanya dipublikasikan oleh BPJT atau Jasa Marga.

Tarif Tol Japek 2 (Elevated)

Ilustrasi gerbang Tol Japek 2. Foto: Dok. Jasamarga

Secara umum, tarif tol dihitung berdasarkan golongan kendaraan dan akses wilayah yang dilalui. Dikutip dari akun Instagram resmi Jasamarga @official.jasamarga, berikut adalah daftar tarif Tol Japek 2 untuk semua golongan kendaraan dan wilayah.

Golongan I (Sedan, Jip, Pick-up, Bus Kecil)

  • Wilayah 1 : Rp4.000

  • Wilayah 2 : Rp7.000

  • Wilayah 3 : Rp12.000

  • Wilayah 4 : Rp20.000

Golongan II (Truk dengan 2 Gandar)

  • Wilayah 1 : Rp6.000

  • Wilayah 2 : Rp10.500

  • Wilayah 3 : Rp18.000

  • Wilayah 4 : Rp30.000

Golongan III (Truk dengan 3 Gandar)

  • Wilayah 1 : Rp6.000

  • Wilayah 2 : Rp10.500

  • Wilayah 3 : Rp18.000

  • Wilayah 4 : Rp30.000

Golongan IV (Truk dengan 4 Gandar)

  • Wilayah 1 : Rp8.000

  • Wilayah 2 : Rp14.000

  • Wilayah 3 : Rp24.000

  • Wilayah 4 : Rp40.000

Golongan V (Truk dengan 5 Gandar atau Lebih)

  • Wilayah 1 : Rp8.000

  • Wilayah 2 : Rp14.000

  • Wilayah 3 : Rp24.000

  • Wilayah 4 : Rp40.000

Daftar Wilayah dan Gerbang Tol Japek 2

Ilustrasi jalan Tol Japek 2. Foto: Dok. Jasamarga

Sebagaimana tertera pada ulasan di atas, akses Tol Japek 2 terbagi ke dalam empat wilayah utama. Bagi yang penasaran, berikut adalah daftar wilayah dan gerbang tol yang ada di dalamnya menurut akun Instagram resmi Jasamarga @official.jasamarga.

Wilayah I

Wilayah 1 mencakup ruas Cawang – Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Gerbang tol yang termasuk dalam wilayah ini adalah:

  • Pondok Gede Barat 1

  • Pondok Gede Barat 2

  • Pondok Gede Timur 1

  • Pondok Gede Timur 2

Wilayah II

Wilayah 2 mencakup ruas Cawang – Cikarang Barat. Gerbang tol yang termasuk di dalamnya antara lain:

  • Cikunir 3

  • Cikunir 1

  • Bekasi Barat 1

  • Bekasi Barat 2

  • Bekasi Barat 3

  • Bekasi Timur 1

  • Bekasi Timur 2

  • Tambun

  • Cibitung 3

  • Cibitung 7

  • Cikarang Barat 3

  • Cikarang Barat 4

  • Cikarang Barat 5

  • Cikarang Utara

Wilayah III

Wilayah 3 mencakup ruas Cawang – Karawang Barat. Gerbang tol yang termasuk dalam wilayah ini adalah:

  • Cibatu

  • Cikarang Timur

  • Karawang Timur

  • Karawang Barat 1

  • Karawang Barat 2

Wilayah IV

Wilayah 4 mencakup ruas Cawang – Cikampek. Gerbang tol yang termasuk di wilayah ini adalah:

  • Karawang Timur 1

  • Karawang Timur 2

  • Kalihurip 1

  • Kalihurip Utama 1

  • Kalihurip Utama 2

  • Cikampek Utama 1

  • Cikampek Utama 2

Itulah daftar tarif Tol Japek 2 untuk semua golongan kendaraan, lengkap dengan cakupan wilayah dan gerbang tolnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan menginspirasi pembaca untuk selalu taat aturan lalu lintas. (Nida)

Baca juga: Tarif Tol dari Cawang ke Bandara Soekarno-Hatta 2025