Dana Diblokir, Hak Korban Belum Pulih
Tulisan dari Hendra Zajuli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabar bahwa dana berhasil diblokir membawa harapan bagi korban penipuan digital. Namun, uang yang diamankan belum bisa dipakai membayar kontrakan, memenuhi kebutuhan keluarga, atau memutar modal usaha. Menghentikan perpindahan dana dan mengembalikannya kepada pemilik merupakan dua pekerjaan berbeda. Bagi korban, pertolongan belum tuntas sampai nasib uangnya jelas.
Perbedaan itu penting saat membaca perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam publikasi 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan mencatat Rp811,1 miliar dana korban berhasil diblokir dan Rp207,16 miliar telah dikembalikan. Angka tersebut mencakup operasi sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Capaian ini menunjukkan hasil nyata koordinasi penanganan penipuan. Namun, dua nominal tersebut belum menjelaskan perjalanan dana dari pemblokiran hingga pengembalian. Selisihnya tidak dapat langsung disebut dana macet. Kita belum mengetahui usia setiap laporan, tahapan pemeriksaannya, atau apakah dana yang diamankan melibatkan beberapa pihak yang mengajukan klaim.
Pertanyaan yang perlu diajukan lebih konkret: setelah uang berhasil ditahan, bagaimana korban mengetahui langkah berikutnya?
Kepastian setelah melapor
IASC sudah menyediakan nomor tiket dan fasilitas pengecekan status laporan. Sistemnya menghubungkan lembaga keuangan korban dengan lembaga yang menaungi rekening terlapor. Jika uang berpindah lagi, penelusuran diteruskan melalui jaringan lembaga terkait. Portal resminya juga menjelaskan pengawasan setiap tahap berdasarkan batas waktu layanan.
Keberadaan mekanisme tersebut merupakan fondasi penting. Ujian berikutnya adalah seberapa berguna informasi yang diterima pelapor untuk memahami nasib dananya.
Status “sedang diproses,” apabila tidak disertai penjelasan, belum membantu korban mengambil keputusan. Ia perlu mengetahui apakah dokumen masih kurang, penelusuran berlanjut, atau dana yang ditemukan sedang diperiksa untuk pengembalian. Informasi itu menentukan apakah korban perlu bertindak atau menunggu.
Keterbukaan tidak berarti membocorkan data rekening pihak lain maupun rincian penyelidikan. Cukup jelaskan tahapan yang dapat diberitahukan, tindakan yang perlu dilakukan pelapor, dan jadwal pemberian kabar berikutnya.
Ketika hasil akhir belum dapat dipastikan, waktu pemberian kabar semestinya tetap bisa dijanjikan.
Teliti tanpa membiarkan korban sendiri
Pengembalian dana membutuhkan verifikasi. Uang dapat berpindah melalui beberapa rekening, sementara bukti transaksi dan pihak yang berhak menerima harus diperiksa. Kecepatan pemblokiran tidak menghapus kebutuhan akan ketelitian tersebut.
Koordinasi dengan kepolisian juga telah diperkuat. Pada 14 Januari 2026, OJK dan Bareskrim menandatangani kerja sama penanganan pengaduan IASC. OJK menjelaskan bahwa laporan pengaduan polisi melalui sistem tersebut diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana korban.
Karena itu, pembenahan perlu bertolak dari mekanisme yang sudah berjalan. Korban tetap wajib melengkapi bukti dan persyaratan yang sah. Namun, penelusuran antarlembaga tidak semestinya mengharuskannya menghubungi setiap bank yang dilalui uangnya.
Panduan IASC menyebut informasi resmi pengembalian dana berasal dari bank atau penyedia jasa pembayaran korban sendiri. Fungsi komunikasi ini perlu dijalankan secara konsisten: memberi pembaruan yang mudah dipahami, menjelaskan langkah berikutnya, serta menyediakan jalur eskalasi ketika jadwal pemberian kabar terlewati.
Kejelasan tersebut tidak menggantikan uang yang hilang. Namun, korban dapat mengatur pengeluaran dan mencari sumber modal lain tanpa menyusun rencana berdasarkan harapan pengembalian yang belum pasti.
Mengukur hasil pemulihan
Evaluasi IASC perlu membaca nominal pemblokiran bersama hasil pengembaliannya. Ukuran waktu juga penting: berapa lama laporan ditangani, berapa banyak yang masih terbuka, dan pada tahap mana pemeriksaan memerlukan waktu lebih panjang.
Standar waktu layanan harus dibedakan dari waktu penanganan yang benar-benar terjadi. Publik membutuhkan keduanya untuk menilai apakah mekanisme bekerja sesuai sasaran.
Laporan selesai pun belum tentu berarti uang kembali. Pelaporan kinerja perlu membedakan pengembalian penuh, pengembalian sebagian, dan penutupan tanpa pengembalian beserta alasannya.
Agar perbandingan adil, laporan dapat dikelompokkan menurut bulan masuknya. Perkara baru tidak langsung dibandingkan dengan perkara lama yang telah melalui pemeriksaan lebih panjang. Kerumitan penanganan tetap diperhitungkan, sementara laporan yang terlalu lama terbuka lebih mudah dikenali.
Pemblokiran cepat menyelamatkan peluang pemulihan. Namun, bagi korban, pertolongan belum tuntas sampai nasib dananya jelas: berapa yang dapat kembali, apa yang masih diperiksa, dan kapan kabar berikutnya diberikan.
Uang boleh tertahan selama pemeriksaan; korban jangan dibiarkan menunggu tanpa penjelasan.

