Konten dari Pengguna

5 Dampak Sosial dan Hukum dari Putusan Kasus Jessica Wongso

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) bersiap mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) bersiap mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 begitu menggemparkan masyarakat Indonesia. Sebab, proses hukumnya disiarkan secara langsung di televisi.

Masyarakat bisa mengikuti update persidangan terdakwa, Jessica Kumala Wongso, secara live, hingga dia dijerat ke penjara dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. Keterbukaan proses hukum ini membuat persepsi publik terhadap sistem hukum jadi terpengaruh.

Selengkapnya, simak dampak sosial dan hukum dari putusan kasus Jessica Wongso di bawah ini.

1. Publik menganggap sistem penerapan hukum di Indonesia sudah baik

Penayangan kasus Jessica Wongso di televisi secara terbuka membuat persepsi sebagian warga terhadap hukum di Indonesia sudah baik. Hal ini diungkapkan dalam skripsi Tria Hermalis yang bertajuk Pengaruh Pemberitaan Kopi Sianida di TV One Terhadap Persepsi Penerapan Hukum di Indonesia (Survei Terhadap Warga Perumahan Pamulang Asri).

Warga Perumahan Pamulang Asri yang jadi subjek penelitian menganggap bahwa sistem penerapan hukum di Indonesia dinilai baik dengan persentase 0,416, dinilai adil dengan persentase 0,681, dan dinilai ditegakkan sesuai peraturan yang ada.

2. Publik memahami tentang bukti sirkumstansial

Menurut jurnal Menganalisis Hubungan Sebab Akibat dalam Kasus Jessica Wongso dari Perspektif Hukum Kausalitas susunan Farid Nur Aziz dan Hadi Purnomo, kasus kopi sianida meningkatkan kesadaran publik tentang peran dan pentingnya bukti sirkumstansial dalam sistem hukum. Bukti sirkumstansial adalah bukti tidak langsung, contohnya:

  • Perilaku terdakwa sebelum dan sesudah kejadian

  • Komunikasi dengan korban, termasuk pesan teks, panggilan telepon, atau interaksi di media sosial.

  • Kehadiran di tempat kejadian.

  • Dll

Selama ini, masyarakat sering kali mengasosiasikan bukti kuat dengan bukti langsung, seperti rekaman video atau sidik jari. Sedangkan bukti sirkumstansial dianggap kurang meyakinkan.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa bukti sirkumstansial dapat memainkan peran kunci dalam membentuk kesimpulan hukum, terutama ketika bukti langsung tidak ada. Kasus ini juga mendorong diskusi lebih lanjut tentang cara bukti seperti ini dievaluasi serta diterapkan dalam sistem peradilan pidana.

3. Memicu diskusi tentang standar pembuktian

Kasus Jessica Wongso mempertanyakan standar pembuktian "di luar keraguan yang wajar" dalam konteks bukti sirkumstansial. Diskusi publik menyoroti bagaimana standar ini diterapkan, terutama dalam kasus yang bergantung pada bukti tidak langsung.

Lebih lanjut, kasus ini mendorong pertanyaan tentang integritas dan objektivitas sistem peradilan pidana. Masyarakat umum menjadi lebih sadar akan tantangan yang dihadapi oleh pengadilan dalam kasus-kasus yang bergantung pada bukti tidak langsung.

4. Publik menyadari tekanan media dan opini publik

Kasus ini menunjukkan bagaimana media dan opini publik dapat mempengaruhi persepsi tentang keadilan dan proses hukum. Ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi sistem peradilan dari pengaruh eksternal dan bagaimana ini dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan hukum.

5. Publik jadi menyoroti sistem peradilan yang perlu ditinjau lagi

Kasus ini menyoroti aspek-aspek sistem peradilan yang mungkin perlu peninjauan, seperti penanganan bukti sirkumstansial dan standar pembuktian. Ini memicu kritik publik dan menunjukkan pentingnya transparansi serta responsivitas sistem hukum terhadap kebutuhan masyarakat.

Nah, diskusi ini berpotensi mendorong perubahan dan pembaruan dalam praktik hukum untuk memastikan proses yang lebih adil dan objektif ke depannya.

Baca Juga: Analisis Pasal Pembunuhan Berencana KUHP dalam Kasus Jessica Wongso