Konten dari Pengguna

Apakah Jual Emas Antam Kena Pajak? Ini Ketentuan Terbarunya

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi emas batangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pertanyaan apakah jual emas Antam kena pajak kerap muncul di kalangan investor maupun masyarakat umum yang mulai berinvestasi logam mulia.

Adapun jawaban dari pertanyaan tersebut, yaitu iya. Penjualan emas Antam dapat dikenai pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tergantung peraturan yang berlaku.

Namun demikian, tidak semua penjualan emas oleh individu dikenakan pajak secara otomatis. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur mekanisme perpajakan atas transaksi logam mulia, termasuk emas Antam.

Daftar isi

Ketentuan Pajak atas Penjualan Emas Antam

Untuk memahami kewajiban pajak atas jual beli emas, penting melihat siapa penjualnya, apakah individu atau badan usaha, dan berapa nilai transaksi yang dilakukan. Berikut rinciannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

  • Jika penjual emas Antam adalah badan usaha seperti toko emas atau perusahaan logam mulia, maka penjualan tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1%. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.

  • Jika penjualan emas Antam dilakukan oleh individu, maka tidak dikenakan pajak. Namun, jika penjualan dilakukan secara rutin dan dalam jumlah signifikan, maka berpotensi dikenai PPh Pasal 22 yaitu sebesar 0,25% dari Harga Jual Emas Perhiasan dan/atau Harga Jual emas Batangan.

Apakah Jual Emas di Pegadaian atau Butik Emas Kena Potongan Pajak?

Berdasarkan informasi dari Pegadaian, pihaknya tidak memungut pajak penjualan emas secara langsung. Ini berarti harga jual yang ditetapkan Pegadaian sudah termasuk dengan pajak sebagaiamana diatur dalam PMK No. 43 Tahun 2023.

Di sisi lain, penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam juga akan dikenakan pajak sesuai PMK No. 43 Tahun 2023 jika nilai transaksi melebihi Rp 10.000.000.

Tips Jual Emas Antam agar Tidak Kena Pajak yang Besar

Agar penjualan emas Antam tidak dipotong pajak yang cukup besar, berikut beberapa tips yang bisa diperhatikan:

  • Gunakan NPWP saat transaksi di lembaga resmi. Ini akan mengurangi besaran potongan PPh dari 0,5% menjadi 0,25%. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

  • Hindari transaksi dalam jumlah besar secara berkala tanpa dokumen lengkap. DJP bisa menganggap transaksi tersebut sebagai kegiatan usaha dan mewajibkan Anda bayar pajak.

  • Jual emas di tempat yang terpercaya dan legal. Selain menghindari risiko penipuan, Anda juga akan mendapat bukti transaksi yang sah.

  • Konsultasikan dengan ahli pajak jika rutin menjual emas. Terutama bagi investor emas skala besar atau pelaku usaha logam mulia.

Kesimpulan

Penjualan emas Antam dapat dikenai pajak, tergantung siapa penjual dan nilai transaksinya. Penjualan emas Antam kepada perorangan tidak otomatis dikenai pajak, kecuali transaksi rutin dalam jumlah besar (kena PPh 22 sebesar 0,25%).

Sementara itu, jika penjualan dilakukan melalui badan usaha seperti toko emas maka akan dikenakan PPN 1,1% dan wajib melaporkan pajaknya.

Adapun penjualan melalui Pegadaian tidak dipotong pajak langsung, namun harga sudah termasuk pajak. Di Butik Emas Antam, pajak dikenakan bila nilai transaksi penjualan emas di atas Rp10 juta.

Tips agar pajak lebih ringan, yakni bisa gunakan NPWP, hindari transaksi besar tanpa dokumen, jual di tempat resmi, dan konsultasi dengan ahli pajak bila perlu.

Baca juga: Cara Investasi Emas Antam untuk Pemula, Begini Panduannya!

(NDA)