Konten dari Pengguna

Bagaimana Masyarakat Nusantara Memahami Konsep Waktu Sebelum Jam Mekanik?

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi waktu sebelum jam mekanik. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi waktu sebelum jam mekanik. Foto: Unsplash

Sebelum jam mekanik dikenal luas, masyarakat Nusantara memahami waktu dengan cara yang dekat dengan alam dan kehidupan sehari-hari. Waktu tidak dipahami sebagai hitungan detik atau menit seperti sekarang, melainkan sebagai rangkaian peristiwa yang berulang. Posisi matahari, peredaran bulan, kemunculan bintang, serta pergantian musim menjadi penanda utama. Konsep ini membuat waktu terasa hidup, karena selalu terhubung dengan aktivitas bertani, melaut, berdagang, hingga pelaksanaan ritual adat. Untuk mengetahui bagaimana masyarakat Nusantara memahami konsep waktu sebelum jam mekanik lebih dalam lagi, simak terus uraian ini.

Daftar isi

Pengukuran Waktu Harian dari Matahari

Pengukuran waktu harian paling umum dilakukan dengan mengamati matahari. Masyarakat membagi hari menjadi pagi, siang, dan sore berdasarkan posisi matahari di langit. Alat sederhana seperti bayangan tongkat atau gnomon sering digunakan.

Masyarakat Jawa mengenal pembagian waktu seperti eleh (sekitar pagi), abueng (menjelang siang), hingga sore hari berdasarkan panjang bayangan.

Di kalangan Bugis, pembagian waktu seperti ele dan tengngaesso digunakan bersama konsep Mattanra Wettu untuk menentukan waktu baik dan buruk dalam beraktivitas.

Siklus Pasaran dan Wuku di Jawa-Bali

Selain sistem hitungan harian, masyarakat Jawa dan Bali juga mengenal perhitungan waktu dalam siklus yang lebih panjang. Dalam kalender Jawa, terdapat penggabungan antara tujuh hari umum (Senin sampai Minggu) dengan lima hari pasaran, yaitu Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon. Gabungan ini menghasilkan siklus yang disebut weton, yang akan berulang setiap 35 hari sekali.

Dalam Jurnal Mengenal Istilah Bulan Dalam Kalender Jawa Pada Kehidupan Masyarakat Jawa: Kajian Etnolinguistik karya Iliya Ulva dan Uut Istianah, dijelaskan bahwa kalender Jawa juga memiliki sistem wuku. Sistem wuku terdiri dari 30 bagian, sehingga membentuk satu siklus waktu sepanjang 210 hari.

Perhitungan weton dan wuku ini masih digunakan oleh masyarakat hingga sekarang, terutama untuk menentukan hari yang dianggap baik dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan upacara adat.

Di Bali, sistem serupa dikenal dengan nama Pawukon, yang sampai saat ini tetap digunakan dan berjalan berdampingan dengan kalender Saka yang berasal dari tradisi Hindu.

Penanggalan Bugis-Lontara dan Sasak

Masyarakat Bugis memiliki kalender Lontara yang memadukan unsur lunar, solar, dan Islam. Pembagian waktu seperti lobbang (kurang baik) dan mallise (baik) untuk menentukan kegiatan harian, termasuk ke ladang.

Di Lombok, masyarakat Sasak menggunakan Kalender Rowot yang membantu menentukan musim tanam. Sistem ini memadukan pengaruh Hindu dan Islam Wetu Telu, sehingga tetap relevan dengan kondisi lokal.

Tanda Alam untuk Musim dan Tahun

Pergantian musim juga menjadi penanda waktu penting. Dalam pranata mangsa Jawa, musim hujan dan kemarau dikenali melalui arah angin dan posisi bintang.

Bulan-bulan Jawa seperti Suro yang sarat makna ritual, hasil adaptasi kalender Saka menjadi Anno Javanico. Masyarakat Banjar pun membagi tahun berdasarkan fase bulan, menunjukkan pandangan waktu yang berulang.

Perbedaan Linear vs Siklis di Nusantara

Berbeda dengan konsep Barat yang linear, waktu di Nusantara dipahami secara siklis. Masyarakat Jawa dan Bali memandang peristiwa masa lalu dapat “hadir kembali” melalui ritual.

Perpaduan kalender Saka, Hijriah, dan unsur lokal membuat sistem waktu Nusantara lentur dan selaras dengan alam serta kehidupan sosial.

Baca juga: 7 Ciri-Ciri Sistem Pendidikan Tradisional Sebelum Sekolah Modern

(NDA)