Konten dari Pengguna

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan dan Persyaratannya

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara klaim kacamata dengan BPJS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara klaim kacamata dengan BPJS. Foto: Pexels

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan, tetapi juga menyediakan jaminan untuk pembelian alat kesehatan seperti kacamata. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang rutin menggunakan kacamata akibat gangguan penglihatan seperti minus, plus, atau silinder. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai persyaratan dan cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan bagi peserta.

Daftar isi

1. Syarat Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat dan indikasi medis tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, persyaratan klaim kacamata dengan BPJS antara lain:

  • Peserta bisa mengajukan klaim kacamata paling cepat setiap dua tahun sekali.

  • Memiliki indikasi medis, yaitu minimal spheris 0,5 dioptri untuk lensa minus atau plus, dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

  • Klaim hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

2. Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Mengklaim kacamata lewat BPJS bisa dilakukan asalkan mengikuti prosedur yang benar. Berikut rangkaian prosedur yang harus diikuti peserta agar proses berjalan dengan lancar:

  • Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

  • Sampaikan keluhan mata untuk dilakukan pemeriksaan awal.

  • Minta rujukan untuk konsultasi dengan dokter spesialis mata Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau langsung menuju optik kacamata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  • Lakukan pemeriksaan mata di poli mata sesuai rujukan.

  • Jika terindikasi memerlukan kacamata, dokter akan mengeluarkan resep kacamata.

  • Resep kacamata harus dilegalisir di loket BPJS rumah sakit atau bagian administrasi FKRTL.

  • Kunjungi optik yang bekerja sama dengan BPJS.

  • Serahkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi.

  • Pilih kacamata yang sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS dan spesifikasi yang tercantum dalam resep.

  • Proses pembuatan kacamata bisa memakan waktu beberapa hari tergantung optik.

3. Besaran Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata berdasarkan kelas keanggotaan peserta. Masih merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, besaran subsidi ini dibagi menjadi tiga kategori, di antaranya:

  • Kelas 3: sebesar Rp165.000

  • Kelas 2: sebesar Rp220.000

  • Kelas 1: sebesar Rp330.000

Jika harga kacamata yang dipilih melebihi subsidi yang diberikan, peserta harus membayar kekurangannya secara mandiri.

Baca Juga: Apa Itu Kacamata Progresif? Ketahui Kelebihan dan Tips Menggunakannya

(SA)