Hukum Memakai Obat Tetes Mata atau Telinga saat Berpuasa

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mata dan telinga adalah organ sensitif yang rentan mengalami gangguan kapan saja, termasuk saat menjalani ibadah puasa. Ketika rasa sakit muncul, obat tetes sering kali menjadi solusi untuk meredakan keluhan.
Namun, penggunaan obat tetes masih menimbulkan keraguan karena dikhawatirkan dapat memengaruhi sahnya puasa. Untuk memahami bagaimana hukum memakai obat tetes mata dan telinga saat puasa, berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Memakai Obat Tetes Telinga saat Berpuasa
Dikutip dari buku Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, mayoritas ulama sepakat bahwa selama tetesan obat telinga tidak menembus tenggorokan, maka puasa tetap sah. Pendapat ini dianut oleh Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Namun, jika obat tetes tersebut menembus kerongkongan, misalnya akibat gendang telinga pecah, maka bisa membatalkan puasa. Dengan kata lain, penggunaan obat tetes telinga aman selama tidak ada jalur langsung menuju tenggorokan.
Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Berpuasa
Berbeda dengan hukum penggunaan obat tetes telinga, pemakaian obat tetes mata saat berpuasa menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Masih merujuk pada buku Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian oleh Dr. Muh. Hambali, berikut penjelasan mengenai pandangan para ulama:
Mazhab Hanafi dan Syafi’i: Apa pun yang masuk ke mata tidak membatalkan puasa, karena mata tidak memiliki saluran langsung ke rongga mulut atau otak.
Mazhab Maliki dan Hanbali: Mata dianggap memiliki akses ke kerongkongan melalui saluran tertentu. Karena itu, obat tetes atau celak yang masuk ke mata dapat membatalkan puasa jika sampai ke rongga.
Di sisi lain, menurut laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemakaian obat tetes mata saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meski terasa pahit di tenggorokan. Pendapat ini diperkuat oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayatul Bayan:
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ
"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).
Jika Anda ingin lebih berhati-hati supaya puasa tetap sah, sebaiknya hindari penggunaan obat tetes mata selama berpuasa. Namun, apabila keadaan mendesak, penggunaannya tetap diperbolehkan sesuai aturan mazhab yang membolehkannya.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Agar puasa tetap sah dan diterima, penting bagi setiap Muslim memahami hal-hal yang bisa membatalkannya. Berikut beberapa hal yang membatalkan puasa menurut laman Baznas:
Memasukkan sesuatu ke tubuh secara sengaja: Hal ini termasuk makan, minum, atau obat yang masuk melalui mulut, hidung, dubur, atau kemaluan. Jika masuk tanpa sengaja, puasa tetap sah.
Berhubungan suami-istri di siang hari: Puasa batal jika melakukan hubungan seksual saat siang hari di bulan Ramadhan.
Muntah dengan sengaja: Sengaja memuntahkan makanan atau minuman dapat membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja, puasa tetap sah.
Haid dan nifas: Wanita yang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa dan harus mengganti puasa di kemudian hari.
Keluarnya mani dengan sengaja: Puasa batal jika mani keluar karena rangsangan yang disengaja. Jika akibat mimpi basah, puasa tetap sah.
Gila atau hilang akal: Puasa hanya wajib bagi yang berakal sehat. Kehilangan akal dapat membatalkan puasa.
Murtad atau keluar dari islam: Puasa otomatis batal bagi yang keluar dari Islam.
Baca Juga: Perbedaan antara Fidyah dan Kafarat dalam Konteks Ibadah Puasa Ramadhan
