Perbedaan antara Fidyah dan Kafarat dalam Konteks Ibadah Puasa Ramadhan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh seluruh Muslim di dunia. Namun, ada kalanya seorang Muslim tidak dapat menjalankan puasa karena kondisi tertentu atau melakukan pelanggaran yang disengaja.
Dalam situasi seperti ini, muncul dua konsep penting yaitu fidyah dan kafarat. Meski keduanya berfungsi sebagai bentuk tebusan, fidyah dan kafarat berbeda dalam konteks, bentuk, dan tujuannya. Yuk, simak perbedaan antara fidyah dan kafarat berikut ini.
Arti Fidyah dan Kafarat
Fidyah dan kafarat memiliki pengertian yang berbeda, berikut penjelasannya:
1. Fidyah
Dikutip dari laman Baznas Kota Yogyakarta, fidyah adalah bentuk kompensasi bagi seseorang yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadhan karena alasan yang sah. Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Orang tua renta yang sudah tidak mampu menjalankan puasa.
Orang sakit parah dengan kemungkinan sembuh yang kecil.
Ibu hamil atau menyusui yang apabila berpuasa dapat membahayakan kondisi dirinya atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
2. Kafarat
Sementara itu, kafarat adalah denda atau tebusan yang diberikan sebagai kompensasi atas pelanggaran tertentu dalam ibadah. Dalam konteks puasa Ramadhan, kafarat wajib dibayarkan oleh orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan syar’i, misalnya makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari.
Bentuk Penggantian atau Tebusan
Fidyah dan kafarat memiliki bentuk penggantian yang berbeda, sesuai dengan hukum dan tujuan masing-masing. Berikut penjelasannya:
1. Fidyah
Mengutip buku Ensiklopedia Imam Syafi'i oleh DR. Ahmad Nahrawi Abdus Salam Al-Indunisi, fidyah biasanya berupa pemberian makanan pokok atau setara dengan satu mud (sekitar 0,75 kg) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah wajib dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang tertinggal dan disalurkan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah yang tidak dapat dijalankan.
2. Kafarat
Kafarat bisa dipahami sebagai “denda” dalam ibadah. Menurut buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) karya Ali Geno Berutu, ada enam jenis kafarat dalam Islam, yaitu:
Pembunuhan: Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 92, kafaratnya adalah memerdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Zihar (ucapan yang menyamakan punggung istri dengan punggung ibu kandung): Kafaratnya adalah memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Jimak (berhubungan biologis) di bulan Ramadhan: Jika seseorang berhubungan biologis di siang hari Ramadhan, kafaratnya sama seperti kafarat zihar.
Melanggar sumpah (nazar): Berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 89, kafaratnya adalah memerdekakan budak, memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari.
Ila’ (sumpah suami untuk menahan nafkah batin kepada istrinya dalam jangka waktu tertentu): Kafarat bagi yang melanggar ila’ adalah memerdekakan seorang budak, memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, memberikan pakaian kepada 10 orang miskin, atau berpuasa selama 3 hari.
Membunuh binatang buruan atau menebang tanaman saat ihram: Kafaratnya adalah menyembelih seekor kambing, memberi fidyah senilai satu kambing kepada fakir miskin, atau berpuasa 10 hari.
Tujuan dan Manfaat Spiritualitas
Baik fidyah maupun kafarat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk membantu seorang Muslim menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. Berikut penjelasan mengenai tujuan dan manfaat spiritual dari keduanya:
Tujuan Fidyah
Fidyah memungkinkan orang yang tidak mampu berpuasa tetap memenuhi kewajiban agamanya. Dengan membayar fidyah, mereka dapat meraih pahala yang setara dengan puasa yang tertinggal.
Tujuan Kafarat
Kafarat berfungsi sebagai sarana penghapus dosa atas kesalahan yang disengaja, sekaligus membersihkan hati dan memperbaiki hubungan dengan Allah SWT.
Baca Juga: Cara Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah Sesuai Ketentuan Kementerian Agama
