Cara Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah Sesuai Ketentuan Kementerian Agama

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat fitrah dan fidyah adalah dua kewajiban Muslim yang harus ditunaikan. Zakat fitrah merujuk pada harta yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan dengan tujuan untuk menyucikan badan dan jiwa.
Sedangkan fidyah adalah tebusan yang harus dibayar Muslim karena meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan sebelumnya dengan uzur tertentu. Fidyah harus dibayar sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.
Simak cara membayar zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan Kementerian Agama berikut ini.
1. Cara Membayar Zakat Fitrah
Dalam buku 9 Kenikmatan Bulan Ramadhan susunan Dr. H. Abdur Rokhim, SQ, MA, dijelaskan cara membayar zakat fitrah, berikut panduannya:
a. Ketahui besaran zakat fitrah
Zakat fitrah dibayar menggunakan bahan makan pokok di daerah setempat sebanyak 3,5 liter atau 2,8 kg. Terkait pembayaran dalam bentuk uang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat zakat fitrah boleh dibayarkan menggunakan uang.
Hanafi berpedoman pada firman Allah SWT. yang artinya, "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92)
Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan manusia untuk menafkahkan sebagian harta yang dicintai. Di masa sekarang, harta yang dicintai masyarakat adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Di samping itu, Hanafi berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Nah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang dianggap lebih membawa kemaslahatan untuk muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) maupun mustahiq (orang yang menerima zakat).
Jika makanan pokok beras dikonversi ke dalam bentuk uang, maka besarannya bisa bervariasi di tiap kota. Dikutip dari Kemenag Kalteng, berikut ini kisaran harga zakat fitrah 2025:
Beras seharga Rp 13.000 per kilogram atau senilai Rp 36.400 per jiwa
Beras seharga Rp 16.000 per kilogram atau senilai Rp 44.800 per jiwa
Beras seharga Rp 20.000 per kilogram atau senilai Rp 56.000 per jiwa
Beras seharga Rp 22.000 per kilogram atau senilai Rp 61.600 per jiwa
Beras seharga Rp 27.500 per kilogram atau senilai Rp 75.600 per jiwa
b. Membayar zakat fitrah
Pelaksanaan zakat fitrah bisa dilakukan dari awal hingga pertengahan Ramadhan. Zakatnya bisa diberikan langsung kepada mustahiq, atau melalui badan amil (panitia). Sebagai informasi, pemberian zakat tidak harus ada ijab qabul.
c. Membaca niat zakat fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, baca niat berikut dalam hati:
Niat sendiri: “Nawaitu an ukhrija zakat al-fitrati ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.)
Niat keluarga: “Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘anni wa ‘an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.” (Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh keluargaku, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.)
2. Cara Membayar Fidyah
Berikut cara membayar fidyah menurut buku 10 Formula Dasar Islam: Konsep dan Penerapannya susunan Gamar Al Haddar, M.Pd:
Ukuran fidyah diberikan sesuai urf (kebiasaan dalam masyarakat).
Besaran fidyah menurut Kemenag Kalteng di tahun 2025 adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons beras.
Pembayarannya wajib dengan makanan dan bukan uang, boleh makanan yang dilengkapi dengan lauk pauk.
Satu hari tidak berpuasa berarti satu hari memberi makan orang miskin.
Fidyah bisa diberikan dalam bentuk makanan mentah seperti beras dan lain-lain.
Pembayarannya boleh setiap hari ketika dia tidak berpuasa, dan diperbolehkan juga di akhir bulan Ramadhan.
Baca Juga: Cara Bayar Fidyah Puasa dengan Beras dalam Ajaran Islam
