Konten dari Pengguna

Hukum Membatalkan Puasa karena Alasan Medis dan Cara Menggantinya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sakit saat puasa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sakit saat puasa. Foto: Shutterstock

Puasa Ramadhan termasuk dalam rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Namun, ada golongan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, salah satunya orang sakit atau memiliki alasan medis khusus. Berikut penjelasan tentang hukum membatalkan puasa karena kondisi medis serta cara menggantinya.

Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, orang sakit termasuk dalam golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Jika berpuasa justru memperlambat proses penyembuhan atau memperburuk kondisi kesehatan, maka bagi orang tersebut puasa menjadi tidak wajib.

Sementara itu, menurut buku Menjaga Puasa Ramadhan oleh Mansur Chadi Mursid, terdapat tiga kondisi utama yang menentukan boleh atau tidaknya seorang yang sakit membatalkan puasanya:

  • Bila diduga adanya mudarat yang memungkinkan tidak menunaikan ibadah puasa, maka makruh berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.

  • Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa). Bila ia tetap berpuasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.

  • Bila sakit yang diderita adalah sakit ringan seperti pusing, sakit gigi, maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib tetap berpuasa), kecuali bila khawatir akan bertambah sakitnya dengan berpuasa.

Cara Mengganti Puasa bagi Orang Sakit

Mengutip buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji. Allah SWT telah memberikan keringanan kepada orang yang sedang sakit agar membatalkan puasanya dan menggantinya pada hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan, Allah Ta’ala berfirman:

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَيُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Terdapat dua cara utama untuk mengganti puasa bagi orang sakit, yaitu qadha dan fidyah. Berikut cara pelaksanaannya:

1. Cara Melaksanakan Qadha Puasa

Bagi mereka yang mampu berpuasa setelah sembuh, qadha menjadi cara yang dianjurkan. Berdasarkan panduan dari laman Baznas Kota Yogyakarta, berikut tata caranya:

  • Menghitung Hari yang Ditinggalkan: Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk memastikan semua hari yang batal diganti.

  • Melakukan Niat Qadha: Niat bisa diucapkan dalam hati atau lisan, yaitu:

“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhan lillahi ta’ala.”

Artinya: "Aku niat berpuasa esok hari untuk mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala."

  • Menjaga Puasa dari Fajar hingga Maghrib: Sama seperti puasa Ramadhan, qadha dilakukan dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Hindari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.

  • Mengganti Puasa Secara Bertahap atau Sekaligus: Qadha dapat dilakukan bertahap atau sekaligus, sesuai kemampuan. Disarankan untuk segera menggantinya agar tidak menumpuk.

2. Cara Membayar Fidyah bagi Orang Sakit

Jika seseorang merasa tidak mampu mengganti puasa secara qadha karena sakit kronis atau kondisi fisik yang melemah, maka fidyah bisa menjadi pilihan.

Mengutip laman Baznas, fidyah dilakukan dengan memberikan satu mud makanan pokok, seperti beras, kepada orang fakir. Satu mud setara dengan 0,675 kilogram dan dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Bacaan niat fidyah bagi orang sakit:

“Nawaitu an ukhrij haadhihi al-fidyah li iftaar shawmi Ramadan fardan lillahi ta’ala.”

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah."

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan bagi Pekerja Berat dan Ketentuan Rukhsah yang Berlaku