Hukum Menggunakan Inhaler atau Obat Asma Saat Puasa

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi penderita asma, inhaler adalah obat yang harus selalu siap sedia dibawa ke mana pun pergi. Sebab, serangan asma bisa muncul kapan saja, termasuk saat menjalankan ibadah puasa.
Namun, penggunaan inhaler atau obat asma saat puasa masih dipertanyakan oleh umat Muslim. Untuk memahami hal ini, berikut hukum penggunaan inhaler selama bulan puasa.
Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja Membatalkan Puasa
Berdasarkan informasi dari laman Baznas, makan dan minum secara sengaja adalah hal yang paling jelas membatalkan puasa.
Alasan: Seseorang yang dengan sadar memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan maka puasanya batal.
Dalil Al-Quran: “…Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dengan begitu, setiap tindakan yang secara sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, termasuk makanan, minuman, atau zat lain lainnya, harus diperhatikan agar tidak membatalkan puasa.
Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa
Mengingat penggunaan inhaler semprot yang harus masuk melalui mulut, banyak umat Muslim masih merasa ragu mengenai status sah atau tidaknya puasa mereka.
Menurut buku Fiqih Nawazil: Empat Perspektif Pendekatan Ijtihad Kontemporer karya Helmi Basri, obat semprot inhaler untuk penderita asma tidak membatalkan puasa. Hal ini karena obat diisap melalui mulut dan kerongkongan, kemudian langsung menuju paru-paru, bukan ke lambung.
Dengan demikian, secara hukum, penggunaan inhaler tidak bisa disamakan dengan aktivitas makan atau minum. Bahkan jika ada sedikit obat yang mungkin masuk hingga lambung dalam jumlah minimal, hal tersebut tetap tidak membatalkan puasa.
Fenomena ini serupa dengan berkumur atau menggunakan siwak saat berpuasa, di mana sebagian zat mungkin masuk ke perut dalam kadar yang sangat kecil, namun tetap diperbolehkan dan tidak mengganggu sahnya ibadah puasa.
Dalam riwayat dari Amir bin Rabi’ah RA, beliau mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersiwak berkali-kali saat berpuasa (HR. Imam Tirmidzi, 725).
Hal ini menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk ke perut dalam jumlah sangat kecil dapat dimaafkan dan tidak membatalkan puasa.
Pandangan ini sejalan dengan fatwa Lajnah Daimah Komite Riset dan Fatwa Arab Saudi, yang menegaskan:
Penggunaan inhaler oleh penderita asma diperbolehkan saat puasa.
Tujuannya adalah menjaga kesehatan dan menghindari serangan asma, yang jika diabaikan justru bisa membahayakan jiwa.
Tips Aman Menggunakan Inhaler Saat Puasa
Selama menjalankan ibadah puasa, penderita asma tetap perlu menjaga kesehatan paru-paru dan mencegah serangan asma. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan inhaler secara tepat dan aman.
Mengutip laman John Hopkins Aramco Healthcare, berikut beberapa cara yang dapat membantu penggunaan inhaler lebih efektif saat berpuasa:
Kocok inhaler selama lima detik sebelum digunakan.
Hembuskan napas sepenuhnya melalui mulut.
Letakkan lidah di bawah mulut inhaler dan rapatkan bibir di sekelilingnya.
Tarik napas perlahan dan dalam melalui mulut sambil menekan inhaler untuk mengeluarkan obat.
Tahan napas selama yang Anda bisa dengan nyaman, lalu hembuskan napas perlahan.
Baca Juga: Hukum Membatalkan Puasa karena Alasan Medis dan Cara Menggantinya
