Konten dari Pengguna

Hukum Perjalanan Jauh Saat Ramadhan dan Keringanan Puasa bagi Musafir

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi keluarga mudik. Foto: Odua Images/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keluarga mudik. Foto: Odua Images/Shutterstock

Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi setiap umat Muslim. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang yang berada dalam kondisi tertentu, salah satunya adalah mereka yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum puasa bagi musafir dan keringanan yang diberikan.

Syarat Menjadi Musafir

Meskipun seseorang dikatakan musafir saat menempuh perjalanan jauh, para ulama menetapkan beberapa syarat khusus agar seseorang benar-benar dapat dikategorikan sebagai musafir.

Berdasarkan Buku Pintar Beribadah Perjalanan oleh Mahima Diahloka, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Keluar dari Wathan

Syarat pertama seseorang disebut musafir adalah keluar dari wathan atau daerah tempat tinggalnya. Jika belum meninggalkan wilayah tempat tinggal, ia tidak dianggap musafir.

Contohnya: Seseorang yang mengemudi mobil di jalan tol dalam kota Jakarta. Meskipun spedometer menunjukkan perjalanan lebih dari 100 km, jika rutenya hanya berputar di dalam kota dan kembali ke rumah, perjalanan tersebut tidak dihitung sebagai perjalanan musafir.

2. Punya Tujuan Tertentu

Perjalanan yang dilakukan harus memiliki tujuan yang jelas dan spesifik. Jalan-jalan tanpa arah atau sekadar bepergian tanpa maksud tertentu tidak termasuk perjalanan musafir.

3. Memenuhi Jarak Tertentu

Dalam pandangan sebagian ulama, perjalanan dianggap sebagai perjalanan musafir jika menempuh jarak minimal empat burud. Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian meng-qasar shalat jika kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan." (HR Ad-Daruquthuny)

Adapun dalam tahkik kitab Bidayatul Mujtahid disebutkan bahwa jarak empat burud setara dengan 88,704 km.

Hukum Berpuasa bagi Musafir

Dalam buku Berpuasa Seperti Nabi karya Endri Nugraha Laksana, dijelaskan bahwa musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama perjalanan. Dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menegaskan bahwa hukum bagi seorang musafir adalah boleh menunda puasanya dan mengganti di hari lain. Jika menjalankan puasa sangat berat, mereka bahkan diperbolehkan membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin.

3 Kondisi Musafir Saat Puasa Ramadhan

Dikutip dari buku Berpuasa Seperti Nabi karya Endri Nugraha Laksana, kondisi musafir saat menjalankan puasa dapat berbeda-beda, sehingga keputusan untuk berpuasa atau tidaknya pun disesuaikan dengan keadaan. Berikut tiga situasi utama yang sering ditemui:

1. Musafir merasa berpuasa akan menyulitkan dirinya

Jika berpuasa menimbulkan kesulitan yang cukup berat, sebaiknya musafir tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Misalnya, saat melakukan perjalanan jauh mudik yang terkena kemacetan panjang. Berpuasa dalam kondisi ini bisa mengganggu kesehatan dan menyulitkan pelaksanaan ibadah lainnya.

2. Jika tidak memberatkan dan masih mampu berpuasa

Musafir yang masih mampu menjalankan puasa tanpa mengalami kesulitan yang berat dianjurkan untuk tetap berpuasa, karena dalam kondisi ini, puasa tetap lebih utama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Maka siapa yang ingin tetap berpuasa, dipersilahkan. Dan siapa yang ingin berbuka juga dipersilahkan." (HR. Bukhari)

3. Kondisi musafir berat untuk berpuasa

Jika puasa berpotensi menimbulkan bahaya serius, bahkan mengancam nyawa, musafir diperbolehkan untuk berbuka dan mengganti puasanya di waktu lain. Nabi SAW menegaskan bahwa membahayakan diri sendiri demi berpuasa adalah hal yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Perbedaan antara Fidyah dan Kafarat dalam Konteks Ibadah Puasa Ramadhan