Konten dari Pengguna

Mengapa Konstituante Dibubarkan Tahun 1959? Ini Alasannya

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Konstituante . Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Konstituante . Foto: Getty Images

Konstituante adalah lembaga negara ya ong ditugaskan untuk membentuk UUD atau konstitusi baru yang akan menggantikan UUDS 1950. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950.

Dikutip dari buku Sejarah Pergerakan Nasional oleh Fajriudin Muttaqin, dkk, Konstituante resmi berdiri pada 1955 dengan total anggota 550 orang. Sayangnya, empat tahun kemudian, lembaga ini dibubarkan.

Mengapa Konstituante dibubarkan tahun 1959? Simak alasannya di bawah ini.

1. Konstituante Tidak Berhasil Merumuskan UUD

Dijelaskan dalam buku Kepemimpinan Kharismatis: Tinjauan Teologis-Etis atas Kepemimpinan Kharismatis Sukarno oleh Ayub Ranoh, sejak Konstituante dibentuk pada 1955, mereka melaksanakan sidang perumusan UUD berkali-kali. Dalam salah satu sidang, Soekarno meminta dan menegaskan kepada Konstituante terkait hal-hal berikut:

  • Harus menyusun konstitusi dengan memerhatikan res republika atau kepentingan hidup.

  • Memerhatikan keadaan nyata Indonesia, aspirasi rakyat, jiwa serta kepribadian rakyat, karena konstitusi ini dibuat untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Golongan lemah tetap dilindungi, sedangkan golongan yang kuat perlu dibatasi sehingga tidak mengeksploitasi golongan lemah dengan dalih demokrasi.

Sayangnya, sidang Konsituante berlangsung berlarut-larut tanpa membuahkan hasil apa pun. Itu karena terdapat perbedaan pendapat di dalam tubuh lembaga mengenai dasar negara. Hal ini akhirnya menimbulkan ketegangan politik.

2. Dewan Menteri Menyepakati Penerapan Kembali Demokrasi Terpimpin

Melihat sidang Konstituante yang berlarut-larut, pemerintah meyakini bahwa upaya mereka menyusun UUD akan gagal. Karena itu, Dewan Menteri dalam sidang 19 Februari 1959 menyatakan setuju untuk kembali menerapkan Demokrasi Terpimpin yang digagas Soekarno.

Kemudian, pada 22 April 1959, Soekarno pun menyampaikan amanat kepada Konstituante. Amanat itu memuat anjuran untuk kembali pada UUD 1945, kemudian menegaskan pokok-pokok Demokrasi Terpimpin, yakni:

  • Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang dipraktikkan selama ini.

  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.

  • Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di bidang kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang-bidang politik dan sosial.

  • Inti dari pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang "dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh penyiasatan dan perdebatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan serta perhitungan suara pro dan kontra."

  • Oposisi yang melahirkan pendapat sehat dan membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.

  • Demokrasi Terpimpin merupakan alat, bukan tujuan.

  • Tujuan melaksanakan Demokrasi Terpimpin adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur, penuh dengan kebahagiaan materiil dan spiritual, sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

  • Sebagai alat, Demokrasi Terpimpin mengenal kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu.

3. Soekarno Mengeluarkan Dekrit Presiden untuk Membubarkan Konstituante

Dikutip dari buku Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran susunan Denny Indrayana, Konstituante resmi dibubarkan oleh Soekarno lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berikut ini potongan isi dekritnya:

  • Menetapkan pembubaran Konstituante;

  • Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

  • Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan Utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja.

Baca Juga: Konstituante: Sejarah, Susunan Organisasi, dan Kegagalannya