Konten dari Pengguna
Pasal Terorisme yang Dikenakan Pelaku Bom Kedubes Australia 2004
7 November 2025 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Pasal Terorisme yang Dikenakan Pelaku Bom Kedubes Australia 2004
Dalam peristiwa Pengeboman Kedubes Australia, dua pelaku dihukum mati. Lantas, apa pasal terorisme yang dikenakan pelaku bom Kedubes Australia? Simak informasinya berikut ini.Hendro Ari Gunawan
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Peristiwa Pengeboman Kedubes Australia pada 2004 menambah rentetan tragedi terorisme di Indonesia. Tragedi ini sering juga disebut Bom Kuningan karena kejadiannya di kawasan Kuningan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanNEWS, Pengeboman Kedubes Australia diyakini dilakukan Heri Golun yang bom bunuh diri menggunakan van mini jenis Daihatsu berwarna hijau. Akibatnya, 9 orang tewas dan 161 lainnya luka-luka.
Selain Heri, polisi juga menangkap empat orang yang dianggap sebagai pelaku, yaitu Rois, Ahmad Hasan, Apuy, dan Sogir alias Abdul Fatah. Lantas, apa pasal terorisme yang dikenakan pelaku bom Kedubes Australia?
1. Pasal 9 jo Pasal 15 Perpu No. 1 Tahun 2002
Pasal 9 jo Pasal 15 Perpu No. 1 Tahun 2002 (sekarang UU No. 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP) digunakan untuk menjerat Ahmad Hasan. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 9
Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.
2. Pasal 13 Huruf B Perpu No. 1 Tahun 2002
Ahmad Hasan juga didakwa dengan pasal Pasal 13 Huruf B Perpu No. 1 Tahun 2002. Dengan demikian, ia dijerat dengan dua pasal dan dijatuhi hukuman mati.
Pasal ini juga berlaku untuk dua pelaku lainnya, yakni Apuy dan Rois. Berikut bunyi pasalnya:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :
ADVERTISEMENT
3. Pasal 6 Perpu No. 1 Tahun 2002
Pasal 6 Perpu No. 1 Tahun 2002 jo pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP digunakan untuk menjerat Apuy dengan 10 tahun penjara, serta Rois dengan hukuman mati. Begini bunyi pasalnya:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
ADVERTISEMENT

