Konten dari Pengguna

Pasal Terorisme yang Dikenakan Pelaku Bom Kedubes Australia 2004

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi terorisme. Foto: Prazis Images/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terorisme. Foto: Prazis Images/Shutterstock

Peristiwa Pengeboman Kedubes Australia pada 2004 menambah rentetan tragedi terorisme di Indonesia. Tragedi ini sering juga disebut Bom Kuningan karena kejadiannya di kawasan Kuningan, Jakarta.

Dikutip dari kumparanNEWS, Pengeboman Kedubes Australia diyakini dilakukan Heri Golun yang bom bunuh diri menggunakan van mini jenis Daihatsu berwarna hijau. Akibatnya, 9 orang tewas dan 161 lainnya luka-luka.

Selain Heri, polisi juga menangkap empat orang yang dianggap sebagai pelaku, yaitu Rois, Ahmad Hasan, Apuy, dan Sogir alias Abdul Fatah. Lantas, apa pasal terorisme yang dikenakan pelaku bom Kedubes Australia?

1. Pasal 9 jo Pasal 15 Perpu No. 1 Tahun 2002

Pasal 9 jo Pasal 15 Perpu No. 1 Tahun 2002 (sekarang UU No. 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP) digunakan untuk menjerat Ahmad Hasan. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 9

Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.

2. Pasal 13 Huruf B Perpu No. 1 Tahun 2002

Ahmad Hasan juga didakwa dengan pasal Pasal 13 Huruf B Perpu No. 1 Tahun 2002. Dengan demikian, ia dijerat dengan dua pasal dan dijatuhi hukuman mati.

Pasal ini juga berlaku untuk dua pelaku lainnya, yakni Apuy dan Rois. Berikut bunyi pasalnya:

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :

  • a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;

  • b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau

  • c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

3. Pasal 6 Perpu No. 1 Tahun 2002

Pasal 6 Perpu No. 1 Tahun 2002 jo pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP digunakan untuk menjerat Apuy dengan 10 tahun penjara, serta Rois dengan hukuman mati. Begini bunyi pasalnya:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga: Sederet Pasal yang Jerat Roy Suryo dkk di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi