Pelanggaran Hukum dalam Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kasus es kopi Vietnam bercampur sianida pada tahun 2016 yang menewaskan Wayan Mirna Salihin sempat menghebohkan publik. Tragedi ini menyeret Jessica Kumala Wongso ke meja hijau dan menjadi sorotan besar media serta masyarakat. Berikut pembahasan pelanggaran hukum dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso, beserta pasal yang didakwakan dan kategorinya secara hukum.
Dakwaan Hukum dan Pasal yang Diterapkan
Merujuk pada jurnal Analisis Kasus Hukum Kopi Sianida Mirna Salihin: Implikasi Hukum Pidana dan Prosedur Hukum Indonesia susunan Namira Diffany Nuzan dkk., kasus ini menempatkan Jessica Wongso sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dakwaan jaksa menekankan unsur rencana dalam pasal ini, sehingga kasus Jessica Wongso dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
Makna dan Tujuan Perencanaan dalam Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP
Mengutip jurnal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karya Ewis Meywan Batas, istilah “direncanakan terlebih dahulu” dalam Pasal 340 KUHP berarti pelaku memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan, menimbang, serta menentukan cara, waktu, tempat, atau alat yang akan digunakan dalam melakukan pembunuhan.
Selama proses ini, pelaku juga dapat mempertimbangkan akibat dari tindakannya dan menyusun strategi agar perbuatannya tidak mudah diketahui orang lain.
Unsur-Unsur Pasal Pembunuhan Berencana
Unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP dapat dijelaskan sebagai berikut:
Subjek Hukum: Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia, sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kesengajaan: Pelaku bertindak dengan kehendak sadar dan keinsyafan penuh bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat tertentu yang diatur dalam perundang-undangan.
Rencana Terlebih Dahulu: Terdapat jeda antara perencanaan dan tindakan sehingga pembunuhan dilakukan secara sistematis dan terstruktur, bukan spontan.
Merampas Nyawa Orang Lain: Tindakan pelaku secara langsung menyebabkan kematian korban.
Sanksi Pidana Berdasarkan Pasal 340 KUHP
Sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diberikan ancaman hukuman terberat, di antaranya:
Pidana Mati: Hukuman tertinggi bagi kasus pembunuhan berencana yang sangat berat.
Penjara Seumur Hidup: Tindakan terdakwa dipenjara tanpa kemungkinan pembebasan.
Penjara Maksimal 20 Tahun: Hukuman ini diterapkan pada Jessica Wongso melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017.
Sanksi Pidana dan Masa Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso
Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Selama menjalani masa pidana, Jessica menunjukkan perilaku baik dan mendapatkan remisi total 58 bulan 30 hari berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Sehingga, pembebasan bersyarat diberikan kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama masa bebas bersyarat, Jessica wajib melapor secara rutin hingga tahun 2032.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan dan Persidangan Pelaku Bom Bali 2002-2005
