Konten dari Pengguna

Perbandingan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Kopi Sianida 2016

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ice Cold Murder, Coffee and Jessica Wongso. Foto: Dok. Netflix
zoom-in-whitePerbesar
Ice Cold Murder, Coffee and Jessica Wongso. Foto: Dok. Netflix

Kasus Kopi Sianida pada 2016 yang menjerat Jessica Kumala Wongso termasuk kasus yang menggemparkan rakyat Indonesia. Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

Pertanyaannya, mengapa Jessica terkena Pasal 340 KUHP dan bukannya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan? Simak perbandingan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dalam kasus Kopi Sianida berikut ini:

1. Bunyi Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP

Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP sama-sama pasal tentang pembunuhan. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya, baik dari segi bunyi hingga makna. Simak bunyinya berikut ini:

a. Pasal 338 KUHP/Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

b. Pasal 340 KUHP/Pasal 459 UU 1/2023

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

2. Perbedaan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP

Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP mengandung beberapa unsur yang serupa sehingga sering kali sulit dibedakan. Unsur yang sama pada kedua pasal itu adalah:

  • Unsur barang siapa

  • Unsur kesengajaan

  • Unsur menghilangkan nyawa orang lain

Merujuk jurnal Unsur Direncanakan Pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 145/Pid/2020/PT Tjk susunan Niken Febriana Dwi dan Ade Adhari, pembeda dalam dua pasal itu hanya satu, yaitu unsur direncanakan dahulu.

Pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP merujuk pada pembunuhan di mana niat dan tindakannya muncul secara bersamaan. Niat dalam hal ini artinya pelaku benar-benar sengaja untuk membunuh dan telah paham konsekuensinya.

Sedangkan dalam Pasal 340 KUHP, pembunuhan yang dimaksud diawali dengan rencana matang. Jadi, pelaku telah memiliki motif pembunuhan yang mendorongnya untuk menyusun rencana dan melakukan aksinya. Sehingga, ada selang waktu antara penyusunan rencana dengan aksi pembunuhan.

3. Alasan Kasus Kopi Sianida Terkena Pasal 340 KUHP

Jessica Wongso tidak dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena niat dan aksi membunuhnya tidak muncul secara tiba-tiba. Ia sudah menyusun rencana pembunuhan dari jauh-jauh hari. Meskipun motifnya belum diketahui pasti sampai sekarang, tapi rencananya telah diungkap.

Jessica mengajak korban untuk bertemu di Kafe Olivier untuk melancarkan niat pembunuhannya. Ia sengaja datang lebih awal ke tempat pertemuan lalu mencari posisi duduk yang jauh dari amatan CCTV.

Kemudian dia memesan kopi untuk korban lalu memasukkan sianida ke dalamnya. Karena itulah, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai Remisi 58 Bulan, Ini Kata Menkumham Baru