Konten dari Pengguna

Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Apa Isinya?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga korban Lumpur Lapindo menabur bunga di tanggul penahan Lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/5/2025). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga korban Lumpur Lapindo menabur bunga di tanggul penahan Lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/5/2025). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Peristiwa Lumpur Lapindo di Sidoarjo pada 2006 termasuk salah satu bencana besar dalam sejarah Indonesia. Untuk mengatasi bencana ini, pemerintah membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Pembentukan badan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Apa isi peraturannya? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Pembagian Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Tugasnya

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, luapan lumpur, masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur, dengan memerhatikan risiko lingkungan yang terkecil. Badan ini terdiri dari dua kategori, yakni:

a. Dewan Pengarah

Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, yang dilaksanakan Badan Pelaksana.

b. Badan Pelaksana

Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah dan terdiri dari:

  • Kepala Badan Pelaksana

  • Wakil Kepala Badan Pelaksana

  • Sekretaris Badan Pelaksana

  • Deputi Bidang Operasi

  • Deputi Bidang Sosial

  • Deputi Bidang Infrastruktur

2. Biaya Administrasi Badan Penanggulangan

Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, remunerasi pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

3. Ketetapan Bagi PT Lapindo Brantas

PT Lapindo Brantas adalah perusahaan eksplorasi minyak dan gas yang bertanggung jawab terhadap peristiwa meluapnya lumpur panas di Sidoarjo. Dalam Perpres, ditetapkan hal-hal yang harus dilakukan oleh perusahaan itu. Berikut ini rinciannya:

  • Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.

  • Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.

4. Pihak yang Berwenang Mengangkat Badan Pelaksana

Dalam Perpres ini juga dirincikan terkait mekanisme pengangkatan Badan Pelaksana. Disebutkan bahwa Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, dan Deputi di lingkungan Badan Pelaksana hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kepala dan Wakil Kepala di lingkungan Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, apabila:

  • Berhalangan tetap;

  • Berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;

  • Terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya;

  • Pengundurkan diri.

Baca Juga: Tuntutan Ganti Rugi Korban Lapindo yang Masih Jadi Polemik Hingga Kini