Konten dari Pengguna

Sejarah Demokrasi di Indonesia: Ini Tahapan Perkembangannya

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi demokrasi di Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi demokrasi di Indonesia. Foto: Shutterstock

Demokrasi adalah konsep pemerintahan di mana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ide demokrasi awalnya berkembang pada zaman renaissance di Eropa. Kemudian konsepnya semakin menguat pada masa Revolusi Amerika.

Dikutip dari buku Meninjau Kembali Demokrasi Di Indonesia susunan Harry Farinuddin S.Hum dkk, ide demokrasi mulai menyebar ke berbagai belahan dunia ketika Revolusi Prancis pada tahun 1789. Kemudian masuk ke Indonesia ketika negara-negara Eropa mulai menjajah.

Demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan melalui beberapa kali perubahan. Simak sejarah demokrasi di Indonesia selengkapnya berikut ini.

1. Periode Demokrasi Tahun 1945-1950

Merujuk buku Sejarah Hukum Indonesia: Seri Sejarah Hukum susunan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H., pada tahun 1945-1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali menjajah.

Pada saat itu, pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Selain itu, masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal ini terlihat pada Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi "sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP".

Meskipun demokrasi pada periode ini belum ideal, tapi ada nilai-nilai dasar demokrasi yang sudah terbentuk, di antaranya adalah:

  • Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.

  • Mencegah kekuasaan presiden menjadi absolut dan otoriter.

  • Adanya maklumat Wakil Presiden, sehingga memungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik.

2. Periode Demokrasi Parlementer 1950-1959

Periode pemerintahan Indonesia dari tahun 1950-1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan sangat krusial dalam proses politik di era ini.

Perwujudan kekuasaan parlemen diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pemerintah. Akibatnya, jajaran kabinet harus melepas jabatannya.

Era ini sering juga disebut masa demokrasi liberal yang parlementer, di mana presiden hanya menjadi kepala negara, bukan kepala eksekutif. Meskipun masih memakai istilah demokrasi, tapi praktiknya dinilai benar-benar gagal.

Kegagalan penerapan demokrasi dilihat dari dominannya politik aliran, serta konstituante tidak mampu mengganti UUDS 1950. Hal ini membuat Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan "Dekrit Presiden" 5 Juli 1959 yang isinya bubarkan konstituante, kembali ke UUD 1945, serta pembentukan MPRS dan DPAS.

3. Periode Demokrasi Terpimpin 1959-1965

Pada era ini, kursi presiden Indonesia masih diduduki oleh Soekarno. Ia mengusulkan konsep atau rancangan demokrasi terpimpin sebagai pengganti sistem parlementer yang menurutnya tak ideal untuk bangsa.

Dalam demokrasi terpimpin, kekuasaan tertinggi dipegang oleh eksekutif yang terpusat pada presiden. Selain itu, parlemen diberi peran yang lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.

Presiden juga memiliki kewenangan cukup besar dalam mengambil keputusan politik, dan dapat mengendalikan arah pembangunan Indonesia. Pemerintah diorganisir lewat berbagai lembaga yang mewakili kelompok masyarakat, seperti petani, buruh, intelektual, dan tentara.

Namun, demokrasi terpimpin ini menuai banyak sekali kritik dan kontroversi. Salah satu peristiwa kontroversial di era ini adalah G30S/PKI yang berujung pada kejatuhan Soekarno dan naiknya Soeharto.

4. Demokrasi Masa Reformasi

Masa reformasi dimulai saat Soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden. Sejak saat itu sampai sekarang, Indonesia memasuki era pemerintahan yang lebih demokratis. Hal ini terlihat dari kebijakan berikut:

  • Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok- pokok reformasi.

  • Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR ten- tang Referendum.

  • Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.

  • Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabat- an Presiden dan Wakil Presiden RI.

  • Amandemen UUD 1945 sudah sebanyak empat kali, dan memasukkan pasal tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

  • Pemilihan umum diadakan secara demokratis.

Baca Juga: Sejarah Pancasila yang Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945