Konten dari Pengguna

Syarat Nikah Siri yang Wajib Dipenuhi agar Sah Secara Agama

Hendro Ari Gunawan

Hendro Ari Gunawan

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Nikah Siri. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Nikah Siri. Foto: Shutter Stock

Nikah siri atau nikah di bawah tangan merujuk pada pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat Islam, tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, pernikahan ini sah di mata agama, tapi tidak diakui oleh hukum negara.

Nikah siri bisa berubah tidak sah secara agama apabila rukun-rukun atau syarat pernikahannya tidak terpenuhi. Lantas, apa saja syarat nikah siri?

Daftar isi

Syarat Nikah Siri

Ilustrasi nikah siri. Foto: Hartaada/Shutterstock

Syarat nikah siri harus memenuhi rukun-rukun yang ditetapkan dalam pernikahan Islami. Berikut rukun-rukunnya yang dikutip dari buku Kompilasi hukum Islam terbitan Pustaka Widyautama:

  • Calon suami

  • Calon istri

  • Wali nikah

  • Dua orang saksi

  • Ijab dan kabul

Nikah Siri Halal atau Haram?

Merujuk pada Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan, hukum pernikahan siri sebenarnya halal dan sah apabila seluruh rukun pernikahan terpenuhi. Tapi, ini juga bisa menjadi haram apabila lebih banyak dampak negatifnya (mudharat).

Contoh dampak negatifnya, jika suatu saat suami enggan menafkahi lagi, istri akan sulit melayangkan gugatan lewat jalur hukum. Sebab, pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.

Oleh karenanya, MUI dalam fatwa tersebut menegaskan agar setiap pernikahan harus didaftarkan secara resmi di instansi terkait. Tujuannya untuk mencegah dampak negatif dan memberi perlindungan hukum untuk suami, istri, dan anak.

Apakah Sah Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua?

Ilustrasi nikah siri. Foto: Shutterstock

Menikah siri tanpa sepengetahuan orang tua bisa dinyatakan sah, asalkan seluruh rukun pernikahan terpenuhi. Namun, dalam laman Kemenag dijelaskan bahwa pasangan sebaiknya meminta izin dan restu dari orang tua, terutama ayah pihak perempuan yang akan menjadi wali pernikahan.

Sebenarnya, boleh saja pasangan menikah dengan menunjuk wali hakim. Tapi wali hakim hanya boleh menikahkan apabila wali nasab (keluarga) sedang jauh dan tidak bisa hadir. Patokan jauh yang dimaksud adalah berjarak 82 km lebih.

Apabila wali nasab atau orang tua berada di domisili yang sama, maka wali hakim tidak bisa menikahkan pasangan kecuali telah diberi izin dari wali nasab mereka.

Daftar Wali Nikah yang Sah

Dikutip dari buku Nikah Siri Apa Untungnya susunan Happy Susanto, berikut daftar wali nikah untuk perempuan menurut pendapat Imam Syafi’i:

  • Ayah

  • Kakek dan seterusnya ke atas dari garis keturunan laki-laki

  • Saudara laki-laki kandung

  • Saudara laki-laki seayah

  • Kemenakan laki-laki kandung

  • Kemenakan laki-laki seayah

  • Paman kandung

  • Paman seayah

  • Saudara sepupu laki-laki kandung

  • Saudara sepupu laki-laki seayah

  • Sultan atau hakim

Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Siri Tanpa Wali? Ini Penjelasannya Menurut Ulama

Apakah Nikah Siri Bisa Buat KK?

Pasangan yang nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Namun, dikutip dari laman Disdukcapil Kotawaringin Timur, pasangan nikah siri harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat terlebih dahulu.