Konten dari Pengguna

Kripto, NFT, dan Hukum Muamalah: Fatwa Ulama terhadap Aset Digital

Rangga Sultan Ramadan

Rangga Sultan Ramadan

Mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rangga Sultan Ramadan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Alesia  Kozik: https://www.pexels.com/id-id/foto/koin-emas-di-laptop-6780789/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Alesia Kozik: https://www.pexels.com/id-id/foto/koin-emas-di-laptop-6780789/

Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai inovasi dalam dunia keuangan, termasuk munculnya aset digital seperti cryptocurrency (kripto) dan Non-Fungible Token (NFT). Fenomena ini tidak hanya menjadi perhatian para ekonom dan regulator, tetapi juga ulama dan pakar hukum Islam. Pertanyaan yang muncul: apakah aset digital ini halal atau haram? Bagaimana hukum muamalah menyikapi penggunaan kripto dan NFT?

Dasar kebolehan syariat jual beli adalah Al-Qur'an, hadits dan ijma'. Di dalam kitab Kifâyatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al Husny menjelaskan pengertian jual beli menurut Islam, yakni sebagai berikut:

البيع في اللغة إعطاء شيء في مقابلة شيء وفي الشرع مقابلة مال بمال قابلين للتصرف بإيجاب وقبول على الوجه المأذون فيه

Artinya: “Jual beli secara bahasa adalah bermakna memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain (barter). Jual beli menurut syara’ bermakna pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan yang disertai dengan lafadh ijab dan qabul menurut tata aturan yang diidzinkan (sah).” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/239)

Kripto dan NFT dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum, merupakan mata uang digital terdesentralisasi yang tidak memiliki bentuk fisik dan tidak dikeluarkan oleh otoritas negara. Sementara itu, NFT adalah aset digital unik berbasis blockchain yang digunakan untuk merepresentasikan kepemilikan atas karya seni, musik, atau bahkan item game.

Dalam ekonomi konvensional, kripto dianggap sebagai alat investasi alternatif. Namun, dalam ekonomi syariah, aspek kejelasan (gharar), spekulasi (maysir), dan keberadaan barang (mal) menjadi sorotan utama. NFT juga menimbulkan diskusi tentang nilai intrinsik dan kepemilikan sah atas barang non-fisik.

Fatwa Ulama tentang Aset Digital

Beberapa lembaga fatwa dan tokoh ulama telah mengeluarkan pendapat resmi:

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII (2021), MUI menyatakan bahwa:

Kripto sebagai mata uang haram karena mengandung gharar, maysir, dan tidak sah sebagai alat tukar menurut hukum positif.

Namun, kripto sebagai komoditas yang memenuhi syarat syariah bisa diperbolehkan, selama memiliki underlying asset, transparansi, dan bukan sebagai alat spekulasi.

Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penggunaan uang kripto untuk transaksi pembayaran haram.

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh membeberkan alasan forum ulama mengharamkan uang kripto.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015," kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama dikutip dari laman MUI.

MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan, karena mengandung gharar, dharar, qimar.

Selain itu, menurut Asrorun hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Kendati demikian, MUI menyebut, uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujarnya.

2. Dar al-Ifta’ Mesir

Lembaga fatwa ini menyebut penggunaan kripto sebagai haram, karena tidak memiliki nilai intrinsik, rawan penipuan, dan belum diakui secara legal.

3. Ulama Internasional

Ulama seperti Sheikh Shawki Allam dan beberapa dari Islamic Fiqh Academy juga menolak penggunaan kripto sebagai mata uang karena sifat volatilitas dan spekulatifnya. Namun, sebagian lain membuka ruang diskusi untuk mengatur penggunaannya secara terbatas dan terkontrol.

4. NFT

NFT masih termasuk wilayah “grey area”. Jika digunakan untuk memperdagangkan karya seni digital yang halal dan dilakukan secara transparan serta tidak mengandung unsur penipuan atau manipulasi, maka dapat dinilai boleh (mubah) menurut prinsip muamalah “al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah illa ma dalla dalil ‘ala tahrimihi”.

Analisis Hukum Muamalah dalam fiqih muamalah, prinsip kehalalan transaksi didasarkan pada:

Adanya akad (ijab qabul) yang jelas.

Objek transaksi (ma’qud ‘alayh) harus halal dan bisa dimiliki.

Tidak mengandung gharar, maysir, atau riba.

Kripto dan NFT dapat dinilai sah jika digunakan dalam ekosistem yang mendukung prinsip syariah: transparan, memiliki nilai nyata, tidak dijadikan alat spekulasi, dan terdapat kepastian hukum.

Kripto dan NFT adalah fenomena baru yang membutuhkan pendekatan hukum Islam yang adaptif. Meski banyak ulama mengharamkan penggunaannya sebagai mata uang, sebagian membuka ruang untuk penggunaannya sebagai aset atau komoditas dengan syarat tertentu.

Pemerintah dan otoritas keuangan syariah perlu segera merumuskan regulasi dan panduan syariah yang jelas mengenai aset digital, demi melindungi umat dari praktik yang merugikan dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi digital.