Menembus Jurang Sertifikasi: Menagih Profesionalisme Guru di Kabupaten Bogor
Tulisan dari Ratna Hidayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan merupakan fondasi paling strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di daerah. Melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 34 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 September 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi mengesahkan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Tahun 2025–2029 sebagai kompas pembangunan pendidikan lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi penjabaran konkrit atas cita-cita besar daerah: mewujudkan "Kabupaten Bogor Istimewa dan Gemilang" melalui misi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun, ketika dokumen tersebut dibedah secara kritis, terhampar sebuah kenyataan pahit yang tidak bisa diabaikan. Di balik retorika pembangunan pendidikan yang megah, terdapat "jurang" menganga antara target dan realisasi kepemilikan sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikasi guru kerap kali disederhanakan sebagai persoalan administratif atau sekadar prasyarat pencairan tunjangan profesional. Padahal, dalam manajemen pendidikan modern, sertifikasi adalah indikator kunci profesionalisme yang menentukan mutu proses pembelajaran di dalam kelas.
Potret "Jurang" Sertifikasi antar-Jenjang
Data resmi dalam dokumen Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menunjukkan kesenjangan (gap) kompetensi pendidik yang sangat mencolok. Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), realisasi persentase guru yang memiliki sertifikat kompetensi baru mencapai 19,65%, sangat jauh dari target yang ditetapkan sebesar 77,98%. Artinya, terjadi ketimpangan luar biasa sebesar 58,33 poin persentase.
Tabel 1: Perbandingan Target vs Realisasi Sertifikasi Pendidik Kabupaten Bogor
Kondisi di jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak kalah mengkhawatirkan. Persentase guru bersertifikat baru menyentuh angka 40,33% dari target 78,84% (terdapat gap sebesar 38,51 poin persentase). Sementara pada jenjang PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, realisasinya bahkan baru berada pada angka 1,51% dari target 23,67%. Sangat mustahil menagih peningkatan Indeks Rapor Pendidikan daerah maupun mutu literasi dan numerasi siswa jika mayoritas pendidik di garda terdepan belum tersertifikasi dan belum terpenuhi standar kompetensi profesionalnya.
Akar Masalah: Pelatihan Seremonial dan Keterbatasan Akses
Melebarnya jurang sertifikasi ini mengindikasikan adanya kendala sistemik dalam tata kelola pendidik. Persoalan utama tidak sekadar terletak pada keengganan guru untuk berkembang, melainkan pada keterbatasan kuota Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), kendala kualifikasi akademik S1 (khususnya di jenjang PAUD), serta disparitas geografis wilayah Kabupaten Bogor yang sangat luas.
Selain itu, program pengembangan kompetensi guru yang berjalan selama ini cenderung bersifat seremonial dan berfokus pada penyerapan anggaran administratif (output kegiatan), ketimbang pendampingan berkelanjutan yang berdampak langsung pada mutu pengajaran (outcome). Akibatnya, kualitas layanan pendidikan belum optimal, sebagaimana tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pendidikan tahun 2024 yang baru mencapai 81,86 dari target 100.
Mengintegrasikan Perencanaan Strategis dan Total Quality Management (TQM)
Untuk menembus jurang sertifikasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak bisa lagi memakai pendekatan bisnis seperti biasa (business as usual). Perencanaan publik yang efektif menurut Bryson (2018) harus menghasilkan keputusan dan tindakan mendasar yang mengarah pada perubahan konkrit. Hal ini perlu dipadukan dengan prinsip Total Quality Management (TQM) sebagaimana ditegaskan Edward Sallis (2014), di mana mutu dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) diletakkan sebagai budaya utama organisasi.
Ada tiga langkah strategis berbasis data yang harus segera diambil oleh Pemkab dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor:
1. Perencanaan Berbasis Data (Data-Driven Decision Making): Dinas Pendidikan harus memetakan profil guru secara akurat by name by address dengan mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Rapor Pendidikan. Pemetaan ini digunakan untuk menentukan skala prioritas fasilitasi PPG dan penyetaraan kualifikasi akademik bagi guru-guru di daerah terpencil serta jenjang yang mengalami ketimpangan parah (SMP dan PAUD).
2. Implementasi Siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act): Perbaikan tidak boleh berhenti saat pelatihan selesai dilaksanakan. Melalui siklus PDCA, program pengembangan kompetensi dirancang (Plan), dilaksanakan melalui Komunitas Belajar/MGMP (Do), dievaluasi dampaknya terhadap performa mengajar di kelas (Check), dan ditindaklanjuti dengan tindakan korektif serta pendampingan intensif (Act).
3. Kepemimpinan Mutu dan Penguatan Layanan (Leadership & Customer Focus): Masyarakat dan orang tua murid adalah pengguna layanan pendidikan (customer) yang berhak mendapatkan pendidikan berkualitas. Pimpinan Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah harus membangun budaya mutu, di mana pemenuhan sertifikasi guru ditempatkan sebagai komitmen pelayanan publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Menagih Komitmen Pemkab Bogor
Menutup jurang sertifikasi guru sebesar puluhan poin persentase bukanlah pekerjaan ringan, tetapi ini adalah investasi mendasar yang tidak boleh ditawar. Dokumen Renstra 2025–2029 tidak boleh sekadar menjadi pajangan di atas kertas atau hiasan laporan akuntabilitas kinerja.
Masyarakat Kabupaten Bogor berhak menagih komitmen pemerintah daerah. Demi mewujudkan generasi masa depan Bogor yang benar-benar "Istimewa dan Gemilang", sudah saatnya Dinas Pendidikan melangkah nyata: menembus jurang sertifikasi dan menjamin bahwa setiap anak di Kabupaten Bogor dididik oleh guru yang profesional, kompeten, dan tersertifikasi.

