Konten dari Pengguna

RUU Masyarakat Adat: Antara Pengakuan dan Kontrol

HIDAYATULLAH RABBANI

HIDAYATULLAH RABBANI

Peneliti di Pusat Riset Masyarakat dan Budaya-BRIN. Surel: hidayatullahrabbani@gmail.com

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari HIDAYATULLAH RABBANI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar : pngtree (https://kumparan.com/dhellfys-sonda/kekerasan-struktural-dan-krisis-hukum-terhadap-masyarakat-adat-di-indonesia-25EslCOS8Ly)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar : pngtree (https://kumparan.com/dhellfys-sonda/kekerasan-struktural-dan-krisis-hukum-terhadap-masyarakat-adat-di-indonesia-25EslCOS8Ly)

Setelah lebih dari satu dekade menjadi wacana, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Bagi banyak kalangan, terutama masyarakat adat dan pegiat hak asasi manusia, ini dipandang sebagai peluang strategis untuk menghadirkan kepastian hukum bagi komunitas adat yang selama ini berada di wilayah abu-abu secara hukum maupun politik.

Namun, di balik harapan tersebut, tersimpan kegelisahan yang tak kalah penting. Apakah RUU ini akan sungguh-sungguh menjadi alat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat? Ataukah sebaliknya, regulasi ini justru menjadi instrumen formalisasi kendali negara atas komunitas adat yang sejatinya otonom dan telah hidup jauh sebelum negara lahir?

Krisis Struktural dan Urgensi Hukum

Masyarakat adat di Indonesia kerap kali menjadi korban dari konflik agraria, perampasan tanah, kriminalisasi, dan marginalisasi. Banyak di antara mereka tidak memiliki akses terhadap mekanisme hukum formal, padahal mereka telah mengelola wilayah dan menjaga warisan budaya serta ekologi selama ratusan tahun. Tanpa pengakuan hukum yang jelas, masyarakat adat mudah terpinggirkan oleh ekspansi investasi, pembangunan infrastruktur, atau bahkan kebijakan konservasi yang eksklusif.

Dalam situasi ini, kehadiran RUU Masyarakat Adat menjadi sangat penting. Ia diharapkan menjadi jawaban atas kekosongan hukum yang selama ini menempatkan masyarakat adat dalam posisi rentan. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Namun, mandat konstitusional ini belum sepenuhnya dijabarkan dalam kerangka hukum sektoral yang operasional.

Sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengakuan yang Bersyarat

Salah satu pasal yang menuai kritik dalam draf RUU MA adalah mekanisme pengakuan masyarakat adat yang sepenuhnya bergantung pada proses administratif. Masyarakat adat dianggap sah secara hukum hanya jika telah ditetapkan melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Dengan kata lain, eksistensi komunitas adat baru diakui setelah mendapat “pengesahan” dari negara.

Paradigma ini berpotensi menempatkan masyarakat adat sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek hukum yang hak-haknya melekat. Komunitas yang belum memperoleh pengakuan administratif bisa diperlakukan sebagai “ilegal”, meskipun secara historis dan sosiologis keberadaan mereka tidak dapat disangkal. Ini menciptakan ketimpangan struktural yang serius antara fakta sosial dengan konstruksi hukum negara.

Lebih lanjut, model pengakuan seperti ini juga menyimpan risiko eksklusi. Tidak semua daerah memiliki kepala daerah atau DPRD yang progresif. Proses politik di tingkat lokal sering kali dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan relasi kuasa. Maka, komunitas adat yang tidak memiliki dukungan politik atau akses ke birokrasi, bisa saja terhambat haknya hanya karena tidak memenuhi prosedur formal.

Otonomi vs Intervensi

RUU ini juga mengatur mengenai struktur kepemimpinan dan tata kelola internal masyarakat adat. Meskipun penting bagi negara untuk memastikan adanya mekanisme akuntabilitas, pengaturan yang terlalu rinci dan sentralistik justru berpotensi mereduksi otonomi komunitas adat itu sendiri.

Banyak komunitas adat memiliki struktur kepemimpinan yang bersifat turun-temurun atau berbasis musyawarah komunitas. Jika negara kemudian menetapkan kriteria tertentu atas nama standardisasi administratif, hal ini dapat melahirkan ketegangan sosial di dalam komunitas sendiri. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi fragmentasi atau konflik internal karena perbedaan tafsir antara sistem adat dan sistem hukum negara.

Intervensi negara dalam hal ini harus dibatasi secara ketat. Pengakuan tidak boleh berubah menjadi pengendalian. Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator dan pelindung, bukan sebagai penentu tunggal atas identitas dan cara hidup masyarakat adat.

Legislasi yang Lebih Ramah Investasi

Ironi dari lambannya pembahasan RUU Masyarakat Adat adalah kontras dengan cepatnya pemerintah dan DPR mengesahkan regulasi yang berpihak pada kepentingan investasi. Salah satu contoh paling nyata adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberi kemudahan luar biasa dalam proses perizinan usaha, termasuk di wilayah yang diduga kuat merupakan tanah adat.

Banyak laporan menunjukkan bahwa sejak berlakunya UU Cipta Kerja, terjadi percepatan eksploitasi sumber daya alam, termasuk di kawasan yang dihuni masyarakat adat. Dalam banyak kasus, hak masyarakat adat diabaikan karena belum ada pengakuan administratif, meskipun secara nyata mereka telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa arah legislasi nasional masih cenderung memprioritaskan kepastian usaha dibandingkan keadilan sosial. Padahal, pembangunan yang berkelanjutan tidak bisa dilepaskan dari penghormatan terhadap hak-hak komunitas lokal.

Ilustrasi ragam budaya di berbagai lokasi wisata Indonesia. Foto: Oka diana/Shutterstock

Kebudayaan Tak Terpisahkan dari Tanah

Sering kali negara berbicara tentang pelestarian budaya dan pemajuan kebudayaan. Namun, semangat ini menjadi paradoks jika tidak disertai dengan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Tanah bukan sekadar aset ekonomi bagi masyarakat adat. Ia adalah pusat spiritualitas, sumber pengetahuan, dan penanda identitas.

Ketika tanah dirampas, maka upacara adat kehilangan maknanya, bahasa menjadi punah, dan sistem pengetahuan lokal tidak dapat diwariskan. Dengan demikian, pemajuan kebudayaan tanpa perlindungan terhadap wilayah adat adalah kontradiksi. Ia menciptakan ilusi penghormatan terhadap kebudayaan, tetapi pada saat yang sama merusak fondasi ekologis dan sosialnya.

Jalan Menuju Pengakuan yang Substantif

RUU Masyarakat Adat tetap merupakan langkah penting dalam membangun keadilan sosial dan penghormatan terhadap keragaman hukum di Indonesia. Namun, ia harus dirumuskan dengan prinsip dasar bahwa hak masyarakat adat adalah hak yang melekat, bukan hak yang diberikan. Pengakuan seharusnya bersifat deklaratif: negara hanya menegaskan sesuatu yang sudah ada, bukan menciptakan eksistensi melalui legalitas administratif.

Selain itu, RUU ini perlu memuat prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) sebagai prasyarat utama dalam setiap proyek pembangunan yang menyentuh wilayah adat. Prinsip ini telah menjadi standar internasional dalam perlindungan hak masyarakat adat, dan mestinya diadopsi secara tegas dalam hukum nasional.

RUU ini juga harus memberikan ruang yang luas bagi partisipasi komunitas adat dalam penyusunannya. Proses legislasi yang inklusif akan mencegah dominasi perspektif negara dan membuka jalan bagi hukum yang sungguh-sungguh merefleksikan aspirasi masyarakat adat itu sendiri.

RUU yang Berkeadilan

RUU Masyarakat Adat adalah momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Ia bisa menjadi instrumen keadilan, pengakuan, dan perlindungan. Namun, ia juga berpotensi menjadi alat penjinakkan, jika tidak dirumuskan dengan kehati-hatian dan keberpihakan yang jelas.

Tantangannya bukan hanya soal pengesahan, tetapi juga isi dan orientasinya. Apakah ia akan menjadi undang-undang yang menjamin hak, ataukah hanya memperkuat kontrol negara? Masyarakat adat tidak membutuhkan belas kasih, melainkan penghormatan atas hak yang telah melekat dalam sejarah, budaya, dan penghidupan mereka.