Bagaimana Pandangan Islam terhadap Nikah Siri?

All about hijab.
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbicara tentang masa depan memang tak ada habisnya, apalagi soal pernikahan. Membangun sebuah rumah tangga itu butuh kematangan antar dua individu. Maksudnya, pernikahan bukanlah perihal bermain peran, menyatukan dua hati, atau mengikat antar dua individu, tetapi artinya jauh lebih dalam dari itu.
Mengenai pernikahan, istilah nikah siri di Indonesia seperti memang sudah tak asing lagi, ya. Meskipun persentasenya tak banyak, tapi tak sedikit pula yang menjalankannya. Contoh paling umumnya adalah di kalangan selebriti atau orang terkenal. Pastinya sih mereka melakukan itu karena alasan tertentu.
Sebenarnya, nikah siri itu tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maka dari itu, nikah siri tidak ada dalam ajaran Islam. Namun, terjadi banyak perdebatan mengenai hal ini. Banyak ulama yang menyebutkan bahwa nikah siri itu tidak sah, tetapi tak sedikit pula ulama yang menyebutnya sah.
Nikah siri juga kerap diartikan sebagai pernikahan diam-diam. Dihadiri dua orang wali dan saksi, tanpa adanya keterlibatan negara di dalamnya. Kalau dilihat dari segi agama, pernikahan ini pun dianggap sah karena telah memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali dan dua saksi, dan ijab kabul. Hanya saja, tidak tercatat oleh negara.
Perlu ditekankan, bahwa nikah siri haruslah memenuhi syarat akad nikah atau rukun nikah, barulah pernikahan itu dianggap sah mesti tak tercatat oleh negara. Sehingga pernikahan itu akan jauh dari zina, perbuatan maksiat, atau kumpul kebo.
"Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah)
Nah, mengingat saat ini banyak yang melakukan nikah siri tanpa adanya wali, berarti nikah siri tanpa wali nasab dari perempuan, maka pernikahan tersebut tidak disetujui secara agama. Sebab, salah satu rukun nikah harus ada wali.
"Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal." (HR. Ahmad, Abu daud, dan Baihaqi)
Jadi, selama syarat akad nikah terpenuhi, maka nikah siri sah secara agama Islam.
Lantas, bagaimana dengan perayaan?
Perihal merayakan pernikahan, kebanyakan orang tentu akan merayakannya, bukan? Ini juga termasuk anjuran dari Rasulullah SAW.
“Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Muslim)
Begitulah penjelasan mengenai hukum nikah siri menurut pandangan Islam. Sebagai saran, ada baiknya pernikahan itu dilakukan sah secara agama maupun negara agar tidak menimbulkan perdebatan lainnya di masyarakat.
