Bolehkah Seorang Laki-laki Menikah Tanpa Memberi Mahar?

All about hijab.
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menikah adalah suatu hal yang sakral dan termasuk ibadah bagi setiap kaum muslim. Dengan menikah, seseorang akan merasakan kebahagiaan karena telah menemukan orang yang tepat untuk menemani setiap hari-harinya.
Banyak orang yang berlomba-lomba untuk menyelenggarakan acara pernikahan yang mewah dan berkesan karena hanya dijalankan sekali seumur hidup. Momen-momen jelang dan saat pernikahan adalah suatu hal yang indah dan berkesan bagi setiap orang. Makanya, seorang laki-laki yang hendak menikah, haruslah memberikan mahar kepada calon pasangannya.
Namun, sebelum membahas lebih jauh sebenarnya apa saja syarat sah dalam pernikahan?
1. Beragama Islam
2. Bukan laki-laki mahram bagi calon istri
3. Wali akad nikah
4. Tidak sedang melaksanakan haji
5. Menikah bukan karena paksaan
Bagi setiap laki-laki yang ingin menikahi pasangannya, memang sudah seharusnya untuk memapankan diri secara materi supaya bisa memberikan mahar terbaik untuk wanitanya. Namun, bagaimana jika secara materi laki-laki tersebut belum bisa memberikan mahar? Apa hukumnya dalam Islam?
Jadi, sebenarnya mahar bukan termasuk dalam rukun atau syarat sah pernikahan. Artinya, menikah tanpa mahar sah-sah saja. Sebab, mayoritas ulama berpendapat seperti itu. Namun, meskipun pernikahannya sah, laki-laki yang tidak memberikan mahar berarti telah meninggalkan kewajiban dan berdosa karenanya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Pemberian mahar itu wajib. Laki-laki yang meninggalkan kewajibannya untuk membayar mahar yang merupakan hak bagi pasangan.
"Mintalah (mahar itu) walau pun (hanya sebuah) cincin yang terbuat dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu, ada tidak sih batasan atau nilai dalam pemberian mahar? Terkait hal ini, apa pun yang memiliki harga, berarti mahar yang diberikan tetap sah.
"Mahar terbaik adalah yang paling mudah." (HR. al-Hakim, al-Baihaqi. Shahih)
Begitulah sedikit penjelasan bagaimana hukum dalam Islam jika tidak memberikan mahar kepada pasangan.
