Konten dari Pengguna

Bolehkan Membatalkan Lamaran dalam Islam?

Hijab Lifestyle
All about hijab.
28 Agustus 2020 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi khitbah. Foto: Unsplash.com/beatrez_perez
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi khitbah. Foto: Unsplash.com/beatrez_perez
ADVERTISEMENT
Lamaran atau khitbah merupakan salah satu proses persiapan menuju ke jenjang pernikahan sesuai yang disyariatkan oleh Allah SWT. Di mana dalam prosesnya, seorang laki-laki meminta kepada perempuan untuk dinikahi.
ADVERTISEMENT
Lamaran juga dijalankan oleh sebagian masyarakat dalam menuju bahtera pernikahan. Tentunya, proses ini umum terjadi dan dilakukan oleh pihak laki-laki.
Saat lamaran, seorang laki-laki akan menyampaikan niat dan kesungguhannya untuk meminang pihak perempuan dengan meminta restu serta persetujuan dari orangtua perempuan. Bisa dikatakan, lamaran atau khitbah adalah bentuk ikatan pertama dari mempelai laki-laki kepada calonnya.
"Jika ada yang datang melamar kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah. Jika hal itu tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi." (HR. Tirmizi, Abu Hurairah, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Muslim)
Namun, ada satu hal yang tentunya nanti akan disadari oleh pihak laki-laki maupun perempuan adalah cobaan menuju pernikahan. Jelas, ada banyak hal yang akan terjadi sebelum mereka resmi menikah, seperti cekcok yang terjadi di antara keduanya soal beda pendapat. Hal-hal seperti itu sebenarnya wajar terjadi, tetapi mereka pun harus tahu cara menyelesaikan masalah dengan baik.
ADVERTISEMENT
Khawatirnya, hal sesuatu yang tidak diinginkan terjadi jika permasalahan tak kunjung usai yang berakibat pembatalan lamaran secara sepihak. Mengingat bahwa lamaran adalah janji untuk menikah, tetapi mereka tidak menepati janji tersebut maka bisa dianggap sebagai suatu perbuatan tercela meskipun syariat tidak menetapkan suatu hukum materi kepada siapa saja yang melanggar.
Berdasarkan hadist riwayat Muslim No.58, dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu, ia berkata Rasulullah SAW bersabda,
"Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu: jika diberi amanat, khianat; jika berbicara, dusta; jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi; jika berselisih, dia akan berbuat zalim."
ADVERTISEMENT
Sebelum ingin membatalkan lamaran, soal ketidakcocokan ataupun perbedaan pendapat memang harus dipikirkan lebih dalam, jangan melakukannya hanya karna faktor emosional sesaat. Sebab, persoalan seperti itu bisa saja terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Artinya, alasan untuk melakukan pembatalan lamaran pernikahan haruslah diikuti dengan alasan yang jelas dan masuk akal. Berarti, memutuskan lamaran boleh saja dilakukan.
Selain itu, ada satu hal lagi yang perlu dipahami. Saat melakukan lamaran untuk pernikahan, pastilah dilakukan secara musyawarah alias ada orangtua, saudara-saudara, atau yang lainnya, maka lebih baik pembatalan itu dilakukan secara musyawarah juga. Tapi, jangan lupa untuk tetap beristikharah dan memohon bimbingan atas segala pilihan kepada Allah SWT.