Konten dari Pengguna

Hewan Yang Diharamkan Untuk Dimakan Menurut Pandangan Islam

Hijab Lifestyle

Hijab Lifestyle

All about hijab.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hewan Yang Diharamkan Untuk Dimakan Menurut Pandangan Islam
zoom-in-whitePerbesar

Assalamualaikum sahabat hijab, dalam Islam kita dilarang untuk makan makanan dan minuman yang haram. Makanan dan hewan yang diharamkan oleh islam diantaranya dibahas dalam Al-Quran dan juga ijtihad oleh para ulama. Aturan islam dalam Al-Quran, memuat apa saja ciri-ciri yang membuat hewan tidak boleh dimakan atau diharamkan. Tentunya tanpa petunjuk dari Allah secara langsung, maka manusia akan kesulitan untuk memahaminya.

1. Dalam Al-Quran

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“ (QS Al Maidah : 3)

Di dalam islam, makanan yang haram dari hewan adalah berbentuk bangkai dan darah. Untuk itu, dilarang untuk memakan bangkai dan darah yang ada pada hewan. Selain itu daging babi adalah hewan yang jelas diharamkan oleh Allah. Begitupun dengan hewan yang disembelih tanpa nama Allah dan juga selain dari aturan Allah maka tentu diharamkan oleh islam.

Hewan yang juga diharamkan adalah yang mati dalam keadaan:

  • Tercekik

  • Terpukul

  • Jatuh

  • Ditanduk

  • Diterkam Binatang Buas,

  • Disembelih untuk Berhala

Untuk itu, hewan-hewan tersebut haram hukumnya untuk dimakan. Jika dimakan tentu saja akan berakibat yang buruk bagi manusia itu sendiri. Sebab ilmiahnya bisa karena ketidaksehatan hewan tersebut.

2. Menurut Pendapat Ulama

Dalam pandangan ulama ada beberapa hal yang diharamkan untuk juga dimakan. Temasuk hewan yang ketika diolah oleh manusia mengandung hal-hal berikut ini.

  • Dapat berbahaya kepada manusia jika dikonsumsi. Misalnya mengandung racun atau zat lain yang merusak tubuh manusia. Sesuatu yang halal bisa jadi haram ketika hal tersebut mengandung zat berbahaya.

  • Dapat berakibat pada memabukkan. Memabukkan memiliki dampak pada hilangnya kesadaran pada manusia. Untuk itu, mabuk dapat menyebabkan manusia tidak dapat berpikir jernih dan rasional.

  • Mengandung Najis, artinya terdapat najis yang tidak dibersihkan atau masih menempel ketika akan dimasak. Najis tentunya kotoran yang jika dikonsumsi tidak baik bagi kesehatan. Bisa berpotensi untuk virus atau pun bakteri.

  • Dianggap Jorok. Jorok dalam hal ini dikhawatirkan juga mengandung bakteri atau kotoran yang berakibat buruk pada tubuh manusia.