news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jenis Hewan Yang Halal Untuk Di Jadikan Makanan

Hijab Lifestyle
All about hijab.
Konten dari Pengguna
19 September 2018 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jenis Hewan Yang Halal Untuk Di Jadikan Makanan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jenis Hewan Yang Halal | Pinterest
Assalamualaikum sahabat hijab, di artikel sebelumnya aku membahas tentang keutamaan makan makanan yang halal sekarang aku akan membahas tentang macam-macam hewan yang halal untuk di konsumsi setiap hari. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesehatan umatnya, sehingga hal seperti ini juga menjadi kajian. Dalam Islam ada beberapa kategori tentang macam-macam hewan yang halal untuk di jadikan makanan, seperti yang di jelaskan dalam firman Allah Al-Qur'an Al Maidah ayat 3 yang artinya :
ADVERTISEMENT
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“
Ayat tersebut menjelaskan tentang makanan-makanan yang diharamkan oleh Allah SWT karena sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Selain makanan tersebut ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan oleh Islam yang berarti jenis hewan ini diperbolehkan untuk dimakan dan dinikmati. Untuk itu berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan menjadi bahan makanan berdasarkan Al-Quran dan Hadist.
1. Hewan Ternak
Hewan ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Contoh hewan ini adalah seperti sapi, kerbai, kambing, ayam, unta, bebek, dsb. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitnya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
“Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (QS Al An’am : 142)
“dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS An-Nahl :8)
2. Hewan Laut/Air
Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.“ (QS Al-Maidah: 96)
“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS An-Nahl : 14)
3. Hewan Berdasarkan Dalil Khusus
Dalil khusus merupakan dalil yang menyebut spesifik hewan tertentu dan ke-halal-annya. Hewan-hewan tersebut seperti kuda, biawak, keledai liar, ayam, kelinci, dan belalang.
ADVERTISEMENT