Konten dari Pengguna

Latar Belakang Perjanjian Aqabah dan Kisah 12 Pemuda yang Masuk Islam

Hijab Lifestyle
All about hijab.
18 April 2021 11:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perjanjian Aqabah.Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perjanjian Aqabah.Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam menyebarkan ajaran Islam, Nabi Muhammad SAW selalu saja mendapatkan halangan dan rintangan yang berat dari kaum Quraisy. Beliau diketahui melakukan dakwah di beberapa kabilah Arab, selain kabilah Quraisy.
ADVERTISEMENT
Saat mendakwahkan agama Islam di sana, Nabi Muhammad SAW tetap menerima penolakan, namun ada juga dari merka yang menerimanya. Suku Bani Hanifah keluarga dari Musaylamah al-Kadzab merupakan salah satu suku yang melakukan penolakan plaing kasar.
Meski begitu, dari suku Arab Yastrib, Nabi Muhammad SAW mendapatkan penerimaan yang baik. Kota yang terletak antara Mekah dan Syam itu sebagian besar memang memiliki watak masyarakatnya yang baik, sehingga mudah bagi mereka menerima, bahkan menganut agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Di kota Yastrib pula terdapat dua golongan suku berbeda. Pertama, golongan yang berasal dari utara, yaitu suku Yahudi yang terdiri dari Bani Qaynuqa', Bani Quraiydah, dan Bani Nadhir. Sedangkan golongan kedua erasal dari selatan, terdiri dari kaum Aus dan Khazraj. Sayangnya, tidak ada keakuran dari setiap golongan tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satunya kaum Aus dan Khazraj. Dua suku Arab ini sering kali terjadi peperangan dan sengketa. Alhasil, ketika sudah lelah perang saudara, mereka memutuskan untuk mencari penengah yang adil atau hakam untuk menyelamatkan mereka dari kehancurkan.
Nah, mereka berpikir Nabi Muhammad SAW dapat dijadikan sebagai hakam. Kedua suku tersebut pun ternyata semakin yakin bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang rasul karena kepribadiannya yang mulia. Bereda dengan Yahudi yang tidak meyakini kerasulan dan risalah kenabian yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 89 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Lalu, suku Aus dan Khazraj masuk Islam. Semenjak mereka masuk Islam, nyatanya tidak ada satu rumah pun di kota Yastrib yang tidak mengenal Nabi Muhammad SAW. Mulai dari sinilah tersiar agama Islam ke seluruh kota Yastrib hingga penjuru dunia.
Dalam prosesnya, suku Aus dan Khazraj memeluk agama Islam dalam tiga gelombang sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Gelombang pertama, pada tahun ke-11 setelah Nabi Muhammad SAW diutus, beberapa orang dari Khazraj yang berjumlah 6 orang datang ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Mereka adalah As’ad bin Zararah, Auf bin Harits dari bani Najar, Rafi’ bin Malik dari bani Zuraiq, Qathbah bin ‘Amir dari bani Salamah, ‘Uqbah bin ‘Amir dari bani Haram, dan Jabir ibn Abdilah dari bani Ubaid ibn ‘Ady.
ADVERTISEMENT
Nabi Muhammad SAW mengadakan pertemuan dengan keenam orang tersebut di Aqabah, lalu beliau pun memperkenalkan diri kepada mereka. Pertemuan tersebut pun membuahkan hasil yang aik, mereka menerima seruan Nabi Muhammad SAW untuk beriman kepada Allah SWT.
Selanjutnya, gelombang kedua terjadi pada tahun ke-12 setelah Nabi Muhammad SAW diutus. Di Tahun ini pula diadakan perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan suku Aus dan Khazraj yang dikenal dengan perjanjian Aqabah yang pertama atau perjanjian wanita karena Tsa'labah.
Dalam perjanjian tersebut, dihadiri oleh 12 orang. 10 orang dari suku Khazrah, yaitu As’ad bin Zararah, Auf bin Harits, Muadz bin Harits, Rafi’ bin Malik, Dzakwan bin Qais, ‘Ubadah bin Shamit, Yazid bin Tsa’labah, al-Abbas bin Ubadah, ‘Uqbah bin ‘Amir dan Qathbah bin ‘Amir. Sedangkan 2 orang dari Aus, mereka adalah Abu al-Haitsam bin Tihan dan ‘Uwaim bin Sa’adah
ADVERTISEMENT
Dalam perjanjian tersebut pula isinya telah terangkum dalam firman Allah SWT QS. Al-Mumtahanah ayat 12 yang artinya:
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Lalu yang terakhir, gelombang ketiga terjadi pada tahun ke-13 setelah Nabi Muhammad SAW ditus dan terjadilah perjanjian Aqabah yang kedua. Ini bertujuan untuk menghindari suku Quraisy.
ADVERTISEMENT
Dalam perjanjian tersbeut, ada dua orang perempuan yang hadir, yaitu Nusaibah binti Ka'ab dari bani Najar dan Asma binti Amr dari bani Salamah. Pada peristiwa itu, Nabi Muhammad SAW didampingi oleh Abbas Ibn Abdul Muthalib, paman beliau yang belum menganut agama Islam.
Dalam pertemuan tersebut, paman Nabi Muhammad SAW berkata, “Wahai para Khazraj! Kalian telah mengetahui bahwa Muhammad ini salah seorang di antara kaum kami. Kami telah membelanya, maka dari itu dia terhormat dan terjaga di negerinya. Sekarang ia ingin berdampingan dan menggabungkan diri dengan kalian. Sekiranya kalian benar-benar bermaksud setia kepadanya dalam segala hal dan kalian akan membelanya dari semua orang yang menantangnya, bolehlah saya menyerahkanya kepada kalian atas pertanggungan jawab kalian sendiri. Akan tetapi, sekiranya kalian akan menyerahkanya kepada musuh dan mengecewakan, maka tinggalkanlah dia dari sekarang”.
ADVERTISEMENT
Perkataan Abbas dijawab oleh (pimpinan) Khazraj, "Kami telah mendengarkan perkataanmu maka biarkanlah Rasulullah berbicara. Ambilah ya Rasulullah apa yang engkau inginkan darimu dan Tuhanmu."
Rasulullah pun menjawab, "Saya ingin membuat perjanjian kepada kalian bahwa sembahlah Allah SWT dan jangan pernah menyekutukanya, jagalah saya sebagaimana kamu menjaga keluarga dan anak-anakmu sendiri."
Maka dimulailah perjanjian Aqabah kedua, kemudian dipilihlah pemimpin dari setiap keluarga, yang meliputi sembilan orang pemimpin dari Khazraj dan tiga orang pemimpin dari Aus: Abu Al Haisam bin Tihan, As’ad bin Zararah, Asid bin Khudhair, Al-bara bin Ma’rur, Raf’i bin Malik, Sa’ad bin Abi Khaisamah, Sa’ad bin Rabi’, Sa’ad bin Ubadah, Abdullah bin Rawahah, Abdullah bin Umar, Ubadah bin Shamit, dan Munzir bin Umar.
ADVERTISEMENT
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Baiah (perjanjian) Aqabah adalah perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan suku Aus dan Khazraj setelah memeluk agama Islam. Atau dapat pula dikatakan, peristiwa perkembangan Islam di kota Yastrib. Dengan adanya peristiwa ini, Islam lebih mudah berkembang dan diterima oleh masyarakat di sana.