Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menikah Muda untuk Menghindari Zina, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?
21 Juli 2020 13:01 WIB
Tulisan dari Hijab Lifestyle tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jaman sekarang yang namanya nikah muda itu sudah dianggap biasa. Lihat saja teman-teman di sekitarmu, pasti ada yang memutuskan untuk menikah nggak lama setelah menyelesaikan kuliah.
ADVERTISEMENT
Ya, sebenarnya itu nggak menjadi masalah sih, selama mereka siap lahir dan batin. Melihat hal seperti ini, kira-kira apa sih alasannya mereka melakukan nikah muda? Apakah karena saling mencintai saja atau untuk menghindari zina? Atau bahkan keduanya?
Menikah memang lebih baik dari pada harus terjerembap pada zina yang jelas-jelas sangat dilarang oleh Islam. Secara, anak muda zaman sekarang sulit sekali menahan hawa nafsunya.
Tapi, bagaimana hukumnya jika menikah hanya karena untuk menghindari zina?
Dalam hukum Islam, menikah sendiri memang sangat dianjurkan, sebab ada banyak hikmah di dalam pernikahan itu sendiri. Selain itu, Allah SWT memang menciptakan manusia berpasang-pasangan. Di mana seorang perempuan membutuhkan laki-laki, begitu pun sebaliknya.
Sementara itu, zina adalah perbuatan yang sangat tidak disukai Allah SWT. Maka dari itu, mereka yang sudah baligh dan siap untuk menikah haruslah disegerakan. Karena menikah itu cara untuk menghindari zina.
ADVERTISEMENT
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 2 yang artinya:
Jadi, ya nggak masalah jika menikah untuk menghindari zina, sebab Islam pun mengajarkan begitu. Namun, mengingat adanya undang-undang yang mengatur bahwa orang boleh menikah minimal usianya 19 tahun, maka lebih baik ikuti aturan hukum yang berlaku. Karena, aturan itu dibuat pastinya untuk kemaslahatan sesama manusia.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana jika sudah kebelet dan usia belum cukup untuk menikah secara hukum yang berlaku? Berpuasalah.
Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya. (HR Bukhari)
Memang sih, menikah adalah sebuah keharusan. Tetapi, selain memikirkan untuk menghindari zina, ada baiknya kalian yang ingin menikah muda juga memikirkan plus dan minusnya saat sudah menikah nanti. Seperti, kesiapan ekonomi. Karena sekali lagi, menikah itu bukan hanya soal menghindari zina, tetapi juga menemukan teman hidup, mengelola finansial bersama, merawat keturunan, sampai menghabiskan hari-hari tua bersama dengan damai.
ADVERTISEMENT
Jadi, sebelum memutuskan menikah muda, pikirkan juga kehidupan selanjutnya saat menikah, ya.