Konten dari Pengguna

Ketika Negara Mengatur Tubuh Perempuan: Di mana Batas Konstitusi dan Moralitas?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hilma Karima tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa waktu terakhir, ruang publik Indonesia kembali diramaikan oleh berbagai perdebatan yang melibatkan tubuh perempuan. Mulai dari komentar terhadap cara berpakaian, stigma terhadap korban kekerasan seksual, perdebatan mengenai hak kesehatan reproduksi, hingga pandangan yang seolah menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan seksual. Fenomena ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan masih sering menjadi objek pengaturan, penilaian, bahkan penghakiman.

Pertanyaannya, sampai sejauh mana negara dan masyarakat boleh mengatur tubuh perempuan? Lebih jauh lagi, apakah pengaturan tersebut masih sejalan dengan nilai-nilai yang dijamin oleh konstitusi?

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, setiap kebijakan maupun tindakan negara harus berlandaskan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara. Konstitusi tidak membedakan perlindungan hukum berdasarkan jenis kelamin. Sebaliknya, Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan atas dirinya.

Namun, dalam praktiknya, perempuan masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi yang sering kali dibungkus dengan alasan moralitas atau budaya. Tidak sedikit korban kekerasan seksual yang justru diminta mengevaluasi pakaian yang dikenakan, waktu mereka berada di luar rumah, atau cara mereka berinteraksi. Pertanyaan-pertanyaan seperti "mengapa pulang malam?" atau "mengapa memakai pakaian seperti itu?" lebih sering muncul dibandingkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pelaku.

Cara pandang seperti ini patut dikritisi. Sebab, ketika korban dibebani tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan orang lain, perlindungan hukum bergeser menjadi penghakiman sosial. Padahal, konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Di sinilah letak persoalannya. Moralitas memang memiliki tempat dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi moralitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak konstitusional seseorang. Negara boleh mengatur kehidupan bersama demi menjaga ketertiban umum, tetapi pengaturan tersebut harus tetap menghormati hak asasi manusia, prinsip persamaan di hadapan hukum, dan martabat setiap warga negara.

Prinsip tersebut juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran UU TPKS merupakan langkah penting karena menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau dipersalahkan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum mulai bergerak dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan hak-hak korban.

Meski demikian, tantangan terbesar justru berada di luar teks undang-undang. Budaya victim blaming masih mengakar dalam kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit korban yang memilih diam karena takut dicemooh, tidak dipercaya, atau bahkan disalahkan. Akibatnya, perlindungan yang dijanjikan oleh hukum belum sepenuhnya dirasakan dalam praktik.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perlindungan konstitusional tidak cukup diwujudkan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Negara juga memiliki kewajiban menciptakan sistem yang mampu menjamin akses terhadap keadilan, memperkuat edukasi publik, dan memastikan aparat penegak hukum menangani perkara tanpa bias gender. Konstitusi tidak hanya hidup di dalam pasal-pasal, tetapi juga harus tercermin dalam cara negara memperlakukan setiap warganya.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk merendahkan martabat orang lain. Kritik terhadap suatu perilaku berbeda dengan penghakiman terhadap identitas atau tubuh seseorang. Ketika ruang publik dipenuhi narasi yang menyalahkan korban, rasa aman yang dijamin konstitusi perlahan kehilangan maknanya.

Perlu dipahami bahwa memperjuangkan hak-hak perempuan bukan berarti memberikan hak istimewa. Yang diperjuangkan adalah terpenuhinya hak-hak yang sejak awal telah dijamin oleh konstitusi. Persamaan di hadapan hukum, perlindungan dari diskriminasi, dan hak untuk hidup dengan aman bukanlah tuntutan baru, melainkan amanat konstitusi yang seharusnya berlaku bagi seluruh warga negara.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai tubuh perempuan bukan semata-mata persoalan moral atau budaya. Ia juga merupakan persoalan konstitusi. Negara tentu memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial, tetapi kewajiban tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak dasar warga negara. Sebab, ukuran negara hukum bukanlah seberapa jauh negara mampu mengatur kehidupan warganya, melainkan seberapa konsisten negara melindungi martabat dan hak setiap orang tanpa membedakan jenis kelamin.

Ketika tubuh perempuan masih menjadi objek penghakiman, sementara korban kekerasan seksual masih takut mencari keadilan, pertanyaan yang perlu kita renungkan bukan lagi bagaimana perempuan seharusnya bersikap. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sudahkah negara benar-benar menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi setiap warga negaranya secara adil dan setara?

wanita Asia yang depresi dalam banyak pikiran, memiliki masalah dengan pemikiran berlebihan