Konten dari Pengguna

UU Polri dan Rapuhnya Deliberasi Publik

Hilmi Ash Shidiqi

Hilmi Ash Shidiqi

Mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan UGM

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hilmi Ash Shidiqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Polri. Foto: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri. Foto: Generated by AI

Dengan waktu yang sangat singkat, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Kepolisian langsung disahkan menjadi Undang-Undang tanpa ada satu pun intrupsi dari fraksi di DPR.

Cepatnya pengesahan RUU Polri yang disahkan pada tanggal 9 Juni 2026 menyisakan sebuah pertanyaan publik: Apakah proses yang dilalui telah mencerminkan partisipasi publik atau hanya menunjukkan formalitas dan seremonial demokrasi?

Ketua Komisi III DPR RI meyakinkan publik bahwa penyusunan Undang-Undang ini sudah menerapkan asas partisipasi yang bermakna, dengan menyertakan klaim bahwa telah menyelenggarakan belasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan ke berbagai kampus.

Pernyataan Ketua Komisi III tersebut seolah memberikan pesan bahwa UU Polri ini bukan produk hukum yang dipaksakan, melainkan hasil mendengarkan masyarakat.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Fenomena ini sangat menarik untuk dibaca bukan hanya sebagai peristiwa politik, melainkan juga sebagai masalah kualitas demokrasi, khususnya dalam kacamata demokrasi deliberatif.

Dalam demokrasi, ada dua cara berbeda memahami bagaimana sebuah keputusan mendapatkan legitimasinya. Cara pertama bersifat agregatif. Kumpulkan preferensi, hitung suara, yang mayoritas menang. Dari sudut ini, UU Polri terlihat sempurna. Semua fraksi setuju, keputusan bulat tanpa penolakan, ketukan palu mengetuk mulus.

Berikutnya, cara kedua bersifat deliberatif. Keputusan tersebut lahir dari kesepakatan lewat diskusi rasional di antara masyarakat yang bebas dan setara. Deliberatif berdiri pada prinsip resiprositas (memberikan alasan yang bisa diterima pihak lain), publisitas (terbuka), dan akuntabilitas (dipertanggungjawabkan).

Intinya, dalam demokrasi deliberatif, sebuah Undang-Undang mendapatkan legitimasinya jika lahir dari sebuah perdebatan, bukan hanya persetujuan.

Tiga Komponen yang Ditegakkan oleh MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Menariknya, Indonesia telah menjadikan gagasan konsep deliberatif menjadi konstitusional melalui Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pembentukan Undang-Undang wajib memenuhi "Partisipasi yang Bermakna", dengan tiga komponen: hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat itu.

Tiga komponen di atas—jika diperhatikan—adalah versi praktis dari dari cita-cita deliberatif. Maka, mari kita coba jadikan alat ukur terhadap klaim partisipasi yang bermakna.

Komponen pertama, didengarkan. Soal ini, DPR boleh jadi lolos. RDPU memang benar diselenggarakan, narasumber memang diundang dan hadir. Kita beri tanda centang.

Komponen kedua, dipertimbangkan. Di sini sudah mulai goyah. Catatan kritis dari gerakan masyarakat sipil (kewenangan polisi di ruang siber, soal penempatan polisi aktif di jabatan sipil, dan usia pensiun perwira tinggi) tetap utuh dalam naskah final. Ketika substansi yang dipersoalkan tidak berubah, klaim sudah dipertimbangkan butuh bukti lebih dari sekadar hadir di dalam rapat.

Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Komponen ketiga, dijelaskan. Di sinilah ujian paling telak. Hak ini menuntut adanya jawaban beralasan; kenapa keberatan publik diterima atau ditolak, menurut pemberitaan, hanya berlangsung sekitar sepuluh menit, tanpa pembacaan pandangan mini fraksi. Bahkan, ada penambahan satu frasa "atau" soal usia pensiun jenderal di menit-menit terakhir. Sepuluh menit secara matematis tidak cukup untuk menjelaskan apa pun secara bermakna kepada siapa pun. Hak untuk dijelaskan, dengan kata lain, nyaris mustahil terpenuhi dalam tempo seperti itu.

Memberikan Keabsahan, bukan Pembenaran

Kesimpulannya, RUU Polri memang telah disahkan. Ia disahkan melalui prosedur yang berlaku. Namun, sah dan sahih adalah dua hal yang berbeda. Keabsahan diberikan melalui ketukan palu pengesahan, sedangkan pembenaran harus diperoleh melalui argumen yang menjawab keberatan mereka yang terikat oleh keputusan tersebut. Argumen itulah yang telah hilang.

Yang perlu diingat dari konsep deliberatif adalah argumen yang tidak pernah terjawab tidak akan hilang, tetapi hanya berpindah tempat. Bisa jadi akan berpindah ke ruang uji formil di Mahkamah Konstitusi. Ke ruang publik, tempat asal dari demokrasi deliberatif menurut Habermas.

Sepuluh menit di Senayan boleh jadi cukup untuk mengesahkan sebuah undang-undang. Namun untuk meyakinkan publik bahwa undang-undang itu memang pantas mengikat mereka, sepuluh menit jelas bukan deliberasi—ia hanya formalitas yang sedang terburu-buru.