11 Pengendara Berknalpot Racing Dipaksa Dorong Motor ke Polsek Pontianak Selatan
·waktu baca 1 menit

Hi!Pontianak - Polsek Pontianak Selatan mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat. Kesebelas pengendara tersebut dipaksa mendorong sepeda motornya ke kantor Polsek Pontianak Selatan sebagai hukuman.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi mengatakan sebelumnya personel Polsek Pontianak Selatan melaksanakan patroli rutin dalam rangka mencegah balap liar dan tawuran.
Ketika petugas menyisir Jalan Ahmad Yani, petugas mendapati sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
Kemudian, para petugas mengarahkan pengendara tersebut ke Polsek Pontianak Selatan untuk proses lebih lanjut.
Dumaira bilang, penggunaan Knalpot brong dilarang karena melanggar undang undang nomor 22 tahun 2009. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang dan juga wajib mengganti knalpotnya
