2 Residivis Narkotika Kembali Ditangkap BNN Kalbar, Pesan Ganja dari Aceh
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat menangkap 2 residivis narkotika. Keduanya masing-masing berinisial DK (29) dan HY (44).
ADVERTISEMENT
Dari tangan keduanya BNN Kalbar mengamankan sebanyak 2,7 kilogram ganja.
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, mengatakan keduanya para tersangka memesan ganja itu dari Aceh.
"Mereka merencanakan mengedarkan ganja ini di Kota Pontianak,'' ujarnya saat pemusnahan di BNNP Kalbar, Rabu, 3 April 2024.
Penangkapan keduanya, dijelaskan Sumirat, bermula dari tim yang mendapat informasi akan ada pengiriman ganja. Dari penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi penerima yang ternyata kedua tersangka tersebut.
Lalu, tim bergerak mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya. DK diamankan di Jalan Merdeka Pontianak dan HY diamankan di Jalan Imam Bonjol.