Konten Media Partner

410 Bal Barang Thrifting Ditangkap di Pelabuhan Pontianak

20 Januari 2025 10:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Polda Kalbar saat membuka barang bukti bal pres thrifting. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Personel Polda Kalbar saat membuka barang bukti bal pres thrifting. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap 410 bal barang thrifting senilai Rp 7,3 miliar yang dimuat di dalam 4 kontainer. Barang ilegal ini saat ditemukan para petugas sudah siap untuk dibawa menuju Jawa dan Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Terbongkarnya penyelundupan thrifting tak berdokumen ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan yang berisi pakaian bekas melintas di Jalan Alianyang, Kota Pontianak.
"Kendaraan yang berisi pakaian bekas yang dicurigai melintas di Jalan Alianyang pada tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan terhadap satu buah kendaraan yang diduga berisi pakaian bekas. Setelah diperiksa dan diidentifikasi oleh aparat ditemukan sejumlah bal press pakaian bekas yang ada dalam kendaraan tersebut," ungkap Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu saat menggelar konferensi pers pada Senin, 20 Januari 2025.
Wakapolda bilang, dari penangkapan kendaraan di Jalan Alianyang tersebut, berlanjut dengan terbongkarnya beberapa kontainer lain yang sudah ada di Pelabuhan Dwikora dan siap dikirim keluar Kalbar.
ADVERTISEMENT
"Ternyata ada beberapa kontainer lagi yang siap di Pelabuhan Dwikora yang siap untuk dibawa ke Jawa dan Sulawesi. Satu orang tersangka berinisial DY diamankan," tambahnya.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan jalan darat melalui perbatasan, kemudian transaksi pindah dari kendaraan satu ke kendaraan yang lain dan masuk melintas di Kalimantan Barat untuk disebarkan keluar Kalimantan Barat melalui Pelabuhan Dwikora.