Kumparan Logo
Konten Media Partner

5 Pernikahan yang Dilarang dalam Syariat Islam

HiPontianakverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Shutter Stock

Hi!Sakinah - Menikah adalah salah satu ibadah sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Dengan menikah, seseorang akan memulai hidup baru bersama pasangan suami atau istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah.

Selain mengikuti sunah Rasullullah, tujuan menikah adalah agar mencegah zina dan mendapatkan keturunan sebagai penerus keluarga.

Namun, dalam syariat Islam, ternyata ada 5 jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut penjelasannya dikutip dari buku 'Fiqih Sunnah Wanita' karya Abu Malik Kamal:

1. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah kontrak, adalah di mana menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu. Para ulama telah sepakat bahwa jenis nikah ini adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam, haram dan tidak sah atau batal jika telah terjadi.

2. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah nikahnya seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini.

3. Nikah dalam Masa Iddah

Baik karena perceraian maupun karena kematian suaminya. Jika menikahi sebelum masa iddahnya selesai, maka nikah itu dianggap batal. Di samping itu, tidak ada warisan di antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagiku wanita tersebut darinya.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (Al-Baqarah : 235)

4. Nikah Berbeda Agama

Menikah beda agama merupakan pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221)

5. Nikah Tahlil

Nikah Tahlil adalah menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu, laki-laki tersebut mentalaknya (secara sengaja). Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.

Nikah semacam ini haram hukumnya, termasuk dalam perbuatan dosa besar dan merupakan pernikahan yang dilarang dalam Islam.