76 Ribu Pasangan Nikah Siri di Pontianak Belum Tercatat di KUA

Hi!Pontianak - Dalam rangka HUT ke-250 Kota Pontianak, Pemkot Pontianak menggelar sidang keliling isbat nikah gratis terhadap 100 pasangan, di Aula Mujahidin Pontianak, pada Senin, 25 Oktober 2021.
Kadis Dukcapil Pontianak, Erma Suryani mengungkapkan pasangan pengantin yang ikut sidang isbat tersebut berusia 50 tahun. Peserta terbanyak yang mengikuti sidang isbat kali ini berasal dari Kecamatan Pontianak Utara.
“Untuk pelaksanaan isbat nikah ini, pesertanya ada 100 pasang. Kita bagi di 6 kecamatan. Yang paling banyak dari Kecamatan Pontianak Utara, ada 32 pasang. Pontianak Barat 20 pasang, Pontianak Timur 18 pasang, Pontianak Tenggara 13 pasang, Pontianak Selatan 11 pasang, dan Pontianak Kota 6 pasang. Jadi jumlahnya 100 pasang,” paparnya.
Sidang isbat nikah sendiri merupakan sidang yang dilakukan terdap dua pasangan suami istri yang sebelumnya telah melakukan nikah siri, atau nikah yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dari sidang itsbat nikah ini, ketentuan dan persyaratan yang dipenuhi yaitu pasangan yang berusia lebih dari 50 tahun, namun ada juga beberapa pasangan yang usianya di bawah 50 tahun, ikut serta dalam kegiatan ini.
“Ini merupakan kerjasama Pengadilan Agama dengan Dinas Dukcapil, tentu dalam penerbitan kartu keluarganya, status perkawinan dari pasangan ini akan berubah menjadi status perkawinan tercatat, dan ini akan berdampak anak-anak dari suami istri, yang tadinya status anak dari ibu, sekarang berubah anak dari ayah dan ibu,” jelasnya.
Erma mengungkapkan, kesadaran warga Pontianak masih kurang terhadap pernikahan yang harus tercatat negara, karena menurut data warga Pontianak masih ada sebanyak 76 ribu yang belum tercatat (nikah siri).
“Masih banyak warga Kota Pontianak yang belum tercatat, mungkin juga ada di antara mereka yang sudah punya buku nikah, tapi pada saat penerbitan kartu keluarga tidak melampirkan fotocopy buku nikah atau update sehingga dalam sistem tidak terdapat register buku nikahnya,” ungkapnya.
