Aturan Dine In 20 Menit, Warkop Aming: Butuh Kerja Sama Pelanggan
·waktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak resmi memperpanjang PPKM level 4, hingga 2 Agustus 2021, namun dengan beberapa keringanan.
Satu di antaranya, pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, tempat makan atau usaha kecil lainnya, kini dapat membuka gerainya hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal keterisian 25 persen dari daya tampung atau kapasitas.
Pengunjung atau pembeli, kini juga dapat makan atau minum di tempat (dine in), namun maksimal hanya boleh selama 20 menit.
Menanggapi hal tersebut, pemilik warkop Aming, Limin Wong, atau yang akrab disapa Aming, mengatakan, durasi untuk makan atau minum di tempat ini agak sulit diaplikasikan di lapangan, sehingga pihaknya masih menutup layanan dine in di gerainya.
“Iya, untuk penerapan di lapangan tidak gampang sih. Makanya kita belum buka untuk dine in hari ini, karena aplikasi di lapangan tidak gampang, perlu kerja sama pelanggan juga,” jelas Aming kepada Hi!Pontianak, Senin, 26 Juli 2021, saat diminta komentarnya terkait aturan PPKM level 4 terbaru.
Kebiasaan ngopi dan nongkrong di Kota Pontianak sudah menjadi budaya, sehingga Kota Pontianak dijuluki sebagai “Kota Seribu Warung Kopi”. Tak hanya di Jalan Gajah Mada, sentra warung kopi kini juga sudah menyebar hingga ke Jalan Reformasi.
Pemberian durasi untuk makan atau minum di tempat selama 20 menit, juga diakui sejumlah masyarakat cukup sulit diterapkan. Namun kata Aming, pihaknya akan menyesuaikan peraturan dari pemerintah tersebut.
Aming mengatakan, untuk pembuatan kopi saring saja, dibutuhkan waktu kurang lebih dari 5 menit, bahkan bisa 15 menit. Belum lagi untuk menunggu kopi tersebut dingin (jika pembeli memesan varian kopi panas).
“(Waktu pembuatan kopi) tergantung sih, kalau kopi saring bisa sekitar 5 sampai 15 menit. Tapi intinya, kami akan melaksanakan beberapa penyesuaian internal dulu, seperti pengurangan kursi, dan memberikan pengertian kepada pelanggan, untuk penerapan Prokes apabila buka layanan dine in,” paparnya.
Aming mengatakan peraturan yang dibuat pemerintah ini, sebenarnya untuk kebaikan kita semua, karena hal ini untuk menurunkan angka keterjangkitan virus corona, khususnya di wilayah Kota Pontianak.
“Kita yakin, pemerintah bekerja keras untuk menurunkan angka COVID-19 ini, dan kita siap bekerja sama. Pelaku usaha juga berusaha bertahan menghadapi pandemi ini, dan punya tanggung jawab terhadap kelangsungan usaha, dimana banyak juga pihak yang menggantungkan hidup dari usaha ini. Mudah-mudahan antara pelaku usaha dan pemerintah bisa bersinergi dengan baik, melewati pandemi ini,” ungkapnya.
“Kita liat nantilah bagaimana penerapan di lapangan. Kalau pengalaman sebelumnya, biasanya pengopi Pontianak menghabiskan waktu yang cukup lama untuk menghabiskan secangkir kopi,” pungkasnya.
