Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Balaan Tumaan Laporkan Akun Instagram yang Sebar Isu Selingkuh ke Polda Kalbar
11 Februari 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Komunitas seni Balaan Tumaan melaporkan akun gosip instagram yang menyebarkan fitnah perselingkuhan ke Polda Kalbar, Minggu, 11 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Peri Rachmadi, salah satu anggota Balaan Tumaan mengatakan, sebelum menindaklanjuti tuduhan fitnah ke ranah hukum, pihaknya sudah terlebih dahulu menghubungi akun gosip tersebut untuk melakukan mediasi dengan bertatap muka.
“Kita inginnya ada pertemuan secara kekeluargaan, musyawarah dari pihak akun gosip dan Balaan Tumaan,” ungkap Peri.
Pihak Balaan Tumaan mengaku sudah memberikan surat undangan dengan lokasi dan waktu yang ditentukan untuk bermediasi antara kedua belah pihak. Namun pihak akun gosip tersebut tidak hadir dalam pertemuan mediasi.
“Ternyata, dalam waktu dan tempat yang udah kami tentukan mereka tidak datang dan tidak mengindahkan undangan tersebut,” ujar Peri.
Peri juga menambahkan akun tersebut mengirim pesan jika pihak Balaan Tumaan keberatan. Pihak akun gosip tersebut meminta untuk melakukan mediasi di Polda.
ADVERTISEMENT
“DM atau direct message di instagram mengatakan bahwa jika merasa keberatan, maka kita selesaikan atau mediasi aja di Polda,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, akun gosip di instagram baru-baru ini menyebarkan sebuah screenshoot yang tentang isu perselingkuhan di Pontianak dan menyebutkan nama Balaan Tumaan tanpa sensor. Hal ini membuat komunitas tersebut mengalami kerugian baik secara materi dan psikologi.
“Khususnya untuk personel Balaan Tumaan, mendapat serangan-serangan dari media sosial yang biasanya selalu nge-up dan bikin komunitas ini tercoreng namanya,” jelas Peri.
Proses pelaporan komunitas Balaan Tumaan terhadap akun gosip di instagram saat ini masih dalam proses dan sudah diterima kepolisian dan masuk ke dalam pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE atas pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT