Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Bea Cukai Sita 177 Ball Pakaian Bekas Impor yang Masuk Lewat Jalur Tikus Kalbar
7 April 2023 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat melakukan penindakan kepada 3 truk yang berisikan 177 ballpress pakaian bekas impor, yang diduga masuk dari jalan tikus wilayah perbatasan Kalbar, pada Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro, mengatakan, sebelum Presiden memberikan atensi terhadap masuknya pakaian bekas, pihaknya sudah melakukan penindakan masuknya pakaian bekas import tersebut.
“Terakhir itu 3 truk kami sudah melakukan penindakan itu 177 ballpress, artinya Bea Cukai dengan kegiatan pemasukan ilegal untuk barang-barang yang dilarang itu tetap dilakukan penindakan. Tapi saya memahami, pintunya perbatasan Kalbar itu 966 kilometer,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis, 6 April 2023.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama di Perbatasan Entikong, Aruk, dan Badau, untuk menguatkan kinerja, agar pakaian bekas import tidak masuk ke Indonesia melalui jalur tikus.
“Kami berterima kasih kepada Pamtas Jajaran Polri untuk mengawal kegiatan perbatasan ini agar terjaga, tapi pintar-pintar mereka lewat pintu tidak resmi mengupayakan untuk masuk. Mudah-mudahan upaya dari teman-teman didukung oleh TNI Polri yang back up wilayah perbatasan, kegiatan ilegalnya lewat border itu sudah tidak ada, harapan kami seperti itu,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, setiap penindakan hal tersebut tidak selalu masuk dalam ranah penyidikan, tapi pihaknya lakukan penelitian di awal dan mencari alat bukti, hingga memenuhi unsur pelanggaran yang dilakukan.
“Apabila unsur tersebut terpenuhi, maka kami akan ke tingkat penyidikan, tapi jika tidak kita akan lakukan mekanisme lainnya di mana atas barang yang ilegal tadi itu akan kami tetapkan jadi barang dikuasai negara kemudian akan ditingkatkan lagi barang milik negara,” ungkapnya.
Namun diketahui, barang seperti pakaian bekas impor atau ballpress berdasarkan aturan barang tersebut tidak boleh dilelang dan harus dilakukan pemusnahan, sama halnya dengan rokok ilegal, dan minuman etil alkohol.
Sebelumnya, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat menyebutkan, pihaknya sudah pernah melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap pakaian bekas import yang masuk ke Kalbar. Masuknya 3 truk dengan sebanyak 177 ballpress pakaian bekas diduga melalui jalur tikus yang tidak diawasi secara sembunyi-sembunyi.
ADVERTISEMENT
“Kalau titik masuk bahwa panjang perbatasan itu sampai 900 kilometer, di situ didapat jalur-jalur tidak resmi di luar pos-pos perbatasan yang sudah diawasi, dugaan kami mereka masuk secara sembunyi-sembunyi. Jadi dalam hal ini masih ada keterbatasan kami terus bersinergi terkait pengawasan tadi walaupun ada jalur tikus tetap bisa kami atasi, sehingga barang-barang ilegal ini tidak bisa masuk,” tukasnya.