Begini Aturan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Konten Media Partner
17 April 2021 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil berhijab Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil berhijab Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Sakinah - Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib hukumnya bagi umat Islam. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa, salah satunya ibu hamil dan menyusui.
ADVERTISEMENT
Karena kondisi fisiknya, ibu hamil dan menyusuipun kerap tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan lancar. Golongan ini diperbolehkan untuk meng-qhada puasa di bulan lainnya atau membayar fidyah.
Dilansir dari NU Online, dalam bahasa Arab ‘fidyah’ adalah bentuk masdar dari kata dasar ‘fadaa’, yang artinya mengganti atau menebus. Jika diartikan secara keseluruhan, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud gandum 0,75 kilogram (kg) atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar dua mud atau setara 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
ADVERTISEMENT
Aturan membayar fidyah puasa bagi ibu hamil juga bisa berupa makanan pokok. Misalnya, jika ibu hamil tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya dua orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.
Membayar fidyah tidak ada batas waktu yang ditentukan. Apabila dalam membayar zakat fitrah selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat id. Untuk fidyahpun dapat dibayar kapanpun saat mampu. Tapi sebaiknya dapat membayarnya pada saat meninggalkan puasa tersebut.