Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
BNN Kalbar Musnahkan 9,97 Kg Narkotika Asal Malaysia Masuk dari Jalur Tikus
4 Maret 2025 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - BNNP Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang di dapat dari delapan orang tersangka dari lima laporan kasus narkotika yang berbeda. Barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu 9.977,26 gram, hanja 6.001,5 gram, dan ekstasi sebanyak 3 butir.
ADVERTISEMENT
Barang bukti tersebut pun dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Kalbar di Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak pada Selasa 4 Maret 2025 pagi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, jika ada delapan orang tersangka dari lima kasus yang berbeda.
“Yang pasti dengan masuk nya narkotika kurang lebih seberat 10kg ini dari Malaysia masih menggunakan jalur yang lama yakni jalur tikus, di mana mereka memanfaatkan kelengahan petugas di jalur tikus, tahapan mereka dari Malaysia masuk ke perbatasan melalui jalan tikus, kemudian sampai di Aruk, dan kemudian akan dikirimkan ke Jakarta dengan kapal laut serta dari keterangan tersangka mereka nantinya akan transit ke beberapa wilayah," jelasnya kepada sejumlah awak media.
ADVERTISEMENT
Sumirat bilang, terdapat perbedaan kemasan dari sebelumnya yang hanya menggunakan kemasan teh biasa kini berubah menjadi kemasan yang bergambar harimau
“Modus kemasan berbeda dengan yang biasanya. Biasanya berupa kemasan teh dengan gambar teh, namun ini menggunakan kemasan terbaru dengan gambar harimau di bungkusnya,” jelasnya.
Sementara itu, Narkotika jenis Ganja ini berasal dari Provinsi Sumatra Utara dengan menggunakan alamat palsu. Hal tersebut merupakan salah satu strategi mereka.
“Kalaupun ada orang yang menerima di alamat tersebut berarti bukan dia yang menerima alamat tersebut kamuflasenya dia memanfaatkan alamat-alamat kosong, yang artinya lokasi rumah atau tempat kosong pun bisa jadi target pengiriman mereka,”tambahnya.
Lanjut, para pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ini mendapatkan upah sebesar Rp. 10 Juta untuk per satu Kilonya.
ADVERTISEMENT
“Pelaku yang membawa kurang lebih 10kg dari Malaysia sudah 4 kali melakukan seperti ini. Mereka diupah Rp 10 juta perkilo,” jelasnya.
Dari delapan tersangka, semuanya akan disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.
Penulis: Rabiansyah