Konten Media Partner

Deretan Kasus Tersangka Perampokan Sadis yang Bunuh Lansia di Kubu Raya

26 September 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MK, tersangka perampokan sadis di gang Sakura, Kubu Raya, yang membunuh pasangan lansia pemilik toko yang ia curi. Foto: Fajar Bahari/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
MK, tersangka perampokan sadis di gang Sakura, Kubu Raya, yang membunuh pasangan lansia pemilik toko yang ia curi. Foto: Fajar Bahari/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Tersangka perampokan sadis yang membunuh pasangan lansia di Gang Sakura Kubu Raya, pernah terjerat sejumlah kasus. Bahkan ia pernah dihukum penjara hingga 12 tahun, karena kasus pembunuhan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut deretan kasus yang pernah menjerat MK, yang ditangani pihak kepolisian.
1. Pembunuhan Gadis 19 Tahun
MK pernah dihukum selama 12 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di kawasan pemakaman Tionghoa, Parit Baru. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK ditahan di Rutan Mempawah selama 12 tahun.
2. Kasus Narkoba
MK juga pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba, jenis sabu, pada 2021. Ia ditangkap di Jalan Sultan Hamid, saat turun dari jembatan Kapuas. Pada kasus ini, MK terbukti bersalah, dan divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
3. Perampokan dan Pembunuhan
Keluar dari penjara tak membuat MK kapok. Ia kembali melakukan pencurian di toko sembako di dekat rumahnya. Beberapa kali melakukan pencurian, MK berhasil tak ketahuan.
ADVERTISEMENT
Namun pada Minggu, 24 September 2023, aksinya ketahuan pasangan lansia pemilik toko. Korban berteriak minta tolong saat mendapati ada pencuri masuk ke toko mereka.
Teriakan korban tadi, membuat MK panik. Ia mengambil sebilah besi dan memukulkan ke arah korban hingga tidak bergerak. Kemudian ia menujukkan pisau ke arah korban.
Ia tertangkap pada Senin malam, 25 September 2023, di Bundaran Transmart Kubu Raya. Kini ia terancam hukuman 15 tahun penjara.