news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

5 Kafe Remang-remang di Dekat Perbatasan Malaysia Kena Hukum Adat

7 Maret 2025 10:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses hukum adat yang digelar DAD Sajingan Besar. Foto: Dok. Instagram @beritesambas
zoom-in-whitePerbesar
Proses hukum adat yang digelar DAD Sajingan Besar. Foto: Dok. Instagram @beritesambas
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Lima kafe remang-remang di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mendapat sanksi hukum adat. Hukuman adat yang diberikan tokoh masyarakat dan pihak berwenang sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran aturan adat dan norma sosial masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk sanksi, pemilik usaha diwajibkan mengikuti prosesi adat. Mereka juga diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Sanksi hukum adat tersebut dilakukan langsung oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Sajingan Besar. Prosesi pemberian sanksi melalui musyawarah adat, yang digelar di Aula Kantor Camat Sajingan Besar pada Rabu, 5 Maret 2025. Berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 13.15 WIB.
Dalam musyawarah tersebut, diputuskan pemberian sanksi adat (Ana Mamparuatn, 6 Rea) kepada pemilik kafe remang-remang. Sanksi adat ini, yang berarti tidak menghargai teguran masyarakat adat, dijatuhkan karena pemilik kafe menolak untuk menghentikan operasionalnya. Sehingga hukuman adat tersebut secara simbolisasi menyerahkan 24 Piring Tembikar (piring kaca), 1 Tempayan Gabok, 1 Mangkok Tanah, dan Saepet Baras Banyu (beras kuning dibungkus daun).
ADVERTISEMENT
"Operasional kafe remang-remang tersebut berjalan tanpa izin usaha dan mengganggu kenyamanan masyarakat lokal. Menurutnya, keberadaan kafe yang muncul tiba-tiba pada momen-momen tertentu justru memungkinkan usaha tersebut berkembang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga," jelas Camat Sajingan Besar, Obertus dilansir dari Jejaring Kalbar.