Kumparan Logo
Konten Media Partner

Disita Kejaksaan Agung, Mal Matahari Pontianak Tetap Beroperasi

HiPontianakverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mal Matahari Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Mal Matahari Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus korupsi PT ASABRI (Persero).

Dari 6 aset aset yang disita, di antaranya adalah bangunan Mal Matahari Pontianak dan bangunan Hotel Maestro Pontianak. Kedua bangunan tersebut milik Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro.

Dari pantauan tim Hi!Pontianak pada Minggu, 28 Maret 2021, Mal Matahari Pontianak, di Jalan Jendral Urip Pontianak Kota, tetap beroperasi dan buka seperti biasa.

Pengunjung pusat perbelanjaan tersebut memang tidak terlalu ramai, terlebih di masa pandemi COVID-19. Namun sejumlah pekerja dan pengunjung tampak beraktivitas di kawasan tersebut.

Begitu juga di Hotel Maestro Pontianak. Aktivitas tetap berjalan normal, pasca Kejaksaan Agung mengumumkan menyita aset milik Benny Tjokro tersebut, karena terkait kasus korupsi di PT ASABRI.

Bangunan Hotel Maestro Pontianak. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak

"Penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Sabtu, 27 Maret 2021, seperti dikutip dari kumparanNews.

Kasus ASABRI ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Namun, Kejagung sedang meminta BPK untuk menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus ini.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Dua di antaranya adalah Benny Tjokro dan Heru Hidayat.